REKLAME TAK BERIZIN MARAK DI NAGOYA HILL, BAPENDA BATAM DIMINTA SEGERA SIDAK KE LOKASI

REKLAME TAK BERIZIN MARAK DI NAGOYA HILL, BAPENDA BATAM DIMINTA SEGERA SIDAK KE LOKASI




Batam24.com l Batam — Dugaan pelanggaran pajak reklame di kawasan Nagoya Hill, Kecamatan Lubuk Baja, kian marak dan menjadi sorotan publik. Sejumlah papan reklame berukuran besar tampak terpasang di atas bangunan ruko tanpa izin resmi dan tanpa membayar pajak, padahal lokasi tersebut termasuk kawasan bisnis paling strategis di Kota Batam.

Menyikapi temuan itu, masyarakat mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam untuk segera turun ke lapangan melakukan sidak dan penertiban. Langkah tegas dinilai perlu agar tidak menimbulkan kesan pembiaran terhadap pelanggaran yang jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) serta Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame Kota Batam.

Dari hasil pantauan di lapangan, sejumlah reklame berukuran besar dipasang menjorok keluar dari atap dan dinding bangunan ruko, bahkan ada yang menggunakan pencahayaan tambahan tanpa izin teknis dari pemerintah daerah. Kondisi ini bukan hanya melanggar aturan pajak dan tata ruang kota, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan publik jika konstruksi reklame tidak memenuhi standar keamanan.

Tim media yang menghubungi Call Center Pajak Reklame Bapenda Kota Batam mendapat konfirmasi singkat, “Terima kasih, laporan sudah kami teruskan ke pimpinan.” Namun, warga berharap tindak lanjut nyata segera dilakukan, bukan sekadar laporan administratif.

“Kami minta Bapenda segera sidak ke Nagoya Hill. Jangan tunggu viral dulu baru turun. Ini sudah lama terjadi, reklame besar-besar di atas ruko tanpa izin, merusak pemandangan dan jelas tidak bayar pajak,” ujar salah satu warga Lubuk Baja yang enggan disebutkan namanya, Selasa (11/11/2025).

Bapenda diharapkan melakukan pendataan ulang seluruh reklame di kawasan Nagoya Hill dan menindak para pelanggar sesuai ketentuan, mulai dari pengenaan denda administratif, penyegelan reklame, hingga pencabutan izin usaha bila diperlukan.

Penertiban ini penting dilakukan bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga demi menjaga keadilan bagi pengusaha yang taat membayar pajak serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame yang potensinya sangat besar di Kota Batam. (Tim)