Respons Cepat Layanan 110, Polsek Batu Ampar Tindak Lanjuti Perselisihan di Kos-kosan Wira Mustika

Respons Cepat Layanan 110, Polsek Batu Ampar Tindak Lanjuti Perselisihan di Kos-kosan Wira Mustika




Batam24.com | Polresta Barelang - Personel piket Polsek Batu Ampar bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 terkait adanya perselisihan di salah satu rumah kos yang berada di Komplek Wira Mustika Blok E No.12, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar. Kehadiran personel di lokasi merupakan bentuk respons cepat Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Rabu, (06/05/2026).

Laporan tersebut diterima oleh petugas piket Polsek Batu Ampar sekitar pukul 03.00 WIB. Menindaklanjuti informasi itu, personel yang terdiri dari Batara Biru Polsek Batu Ampar, Piket Reskrim, Piket Opsnal Reskrim, dan Piket IK langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan pengecekan dan penanganan awal.

Pelapor diketahui bernama Ainayya Fathiya Turahma, warga Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Sementara pihak yang dilaporkan berinisial Donni Marcellino yang tinggal di kos-kosan Komplek Wira Mustika, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar. Perselisihan tersebut terjadi di dalam kamar kos yang berada di wilayah hukum Polsek Batu Ampar.

Berdasarkan hasil keterangan di lokasi, permasalahan bermula dari rasa cemburu terlapor terhadap pelapor yang pergi bersama laki-laki lain. Selain itu, data seluler telepon genggam pelapor sempat dimatikan sehingga menimbulkan kecurigaan. Situasi kemudian memanas setelah terlapor mengirimkan video yang memperlihatkan pakaian milik pelapor telah dirobek kepada salah satu teman pelapor.

Sekira pukul 02.00 WIB, pelapor datang ke kos terlapor dan mendapati pakaian miliknya berserakan di lantai dalam keadaan robek. Kondisi tersebut memicu cekcok mulut antara keduanya hingga terjadi tindakan penamparan terhadap pelapor sebanyak tiga kali. Saat pelapor berusaha mengemasi barang-barangnya, pertengkaran kembali terjadi sehingga pelapor merasa takut dan keluar dari lokasi untuk meminta bantuan kepada petugas keamanan setempat.

Menerima laporan tersebut, personel piket Polsek Batu Ampar segera melakukan pengamanan dan memberikan imbauan serta pemahaman kepada pelapor guna meredam situasi agar tidak berkembang menjadi gangguan kamtibmas yang lebih besar. Petugas kemudian membawa pelapor ke Polsek Batu Ampar untuk menghindari kemungkinan terjadinya tindakan lanjutan yang dapat membahayakan keselamatan pihak terkait.

Dalam penanganan tersebut, pihak kepolisian juga melakukan pendekatan persuasif dan humanis terhadap permasalahan yang terjadi. Setelah diberikan penjelasan dan pendampingan, pelapor memutuskan untuk tidak membuat laporan polisi dan telah membuat surat pernyataan resmi tidak melanjutkan perkara tersebut.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 akan ditindaklanjuti secara cepat oleh personel di lapangan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan rasa aman kepada masyarakat.

Polsek Batu Ampar mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan adanya gangguan kamtibmas maupun membutuhkan bantuan kepolisian. Layanan 110 bebas pulsa dan siap siaga melayani masyarakat selama 24 jam penuh.

(Rara)