SAMSUNG Galaxy Z FOLD7 Mati Total, Usai 39 Hari Pemakaian
Batam24.com l Batam – Sengketa konsumen terkait produk ponsel lipat premium kembali mencuat. Konsumen berinisial ZF melaporkan SAMSUNG ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam, Kamis (8/1/2026), setelah perangkat Samsung Galaxy Z Fold7 miliknya mengalami kerusakan hanya 39 hari sejak pembelian.
Pantauan awak media di Kantor BPSK Kota Batam menunjukkan laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor Perkara 011/PK/BPSK/XII/2025, dan para pihak dipanggil untuk menjalani proses penyelesaian sengketa sesuai mekanisme yang berlaku.
ZF membeli Samsung Galaxy Z Fold7 12/256 GB warna Silver, ponsel lipat kelas flagship milik Samsung, dengan harga awal Rp25.909.000. Setelah memperoleh potongan harga sebesar Rp2.500.000, total transaksi tercatat Rp23.409.000. Namun, sebelum genap dua bulan pemakaian, perangkat tersebut mengalami kegagalan fungsi.
Ponsel Lipat Premium Sarat Teknologi
Galaxy Z Fold7 dipasarkan sebagai simbol kecanggihan teknologi Samsung. Perangkat ini mengusung layar lipat Dynamic AMOLED berukuran besar dengan refresh rate tinggi, dirancang untuk multitasking setara tablet. Samsung juga membekalinya dengan engsel generasi terbaru yang diklaim lebih kuat dan presisi, chipset kelas atas, kamera berteknologi AI, serta sistem keamanan Samsung Knox.
Sebagai bentuk kepercayaan terhadap kualitas produknya, Samsung turut menawarkan garansi layar hingga dua tahun serta garansi nasional satu tahun. Klaim inilah yang menjadi dasar keberatan konsumen saat kerusakan terjadi dalam waktu singkat.
Samsung Ikuti Proses BPSK
Saat dikonfirmasi awak media di Kantor BPSK Kota Batam, perwakilan Samsung, Kris selaku Leader Kastamer Service Center Kota Batam, menyatakan pihaknya akan mengikuti seluruh proses dan prosedur yang berjalan di BPSK.
“Kami akan mengikuti mekanisme yang ada di BPSK,” ujar Kris leader Service Center.
Ia juga membenarkan adanya laporan konsumen atas nama ZF terkait produk Samsung Galaxy Z Fold7 tersebut.
ZF yang didampingi kuasa hukumnya, Supardi, S.H., M.H., dari Advocates and Counselors at Law ( ACE & CO ) menegaskan bahwa langkah ke BPSK diambil sebagai upaya mencari keadilan dan kepastian hak konsumen atas produk elektronik bernilai tinggi.
Sementara itu, Kepala BPSK Kota Batam, Zul Arif, S.H., M.H., membenarkan laporan tersebut dan menyatakan pihaknya akan memproses sengketa sesuai ketentuan melalui jalur mediasi, arbitrase, atau konsiliasi.
“Kami akan memfasilitasi penyelesaian sengketa ini secara profesional dan sesuai aturan,” tegas Zul Arif.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat Galaxy Z Fold7 diposisikan sebagai produk unggulan berteknologi tinggi dengan harga premium. Konsumen berharap penyelesaian yang adil agar kepercayaan masyarakat terhadap produk elektronik dan perlindungan konsumen tetap terjaga. (Rara)





