Seorang Warga Tiban Indah Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polsek Sekupang
Batam24.com | Batam – Seorang warga Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Sekupang pada Minggu (21/6/2026) malam.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Sekupang dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/94/VI/2026/SPKT/POLSEK SEKUPANG/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU, yang diterbitkan pada pukul 23.08 WIB.
Pelapor diketahui bernama Corneles Seipattiratu (41), warga Tiban BTN Blok N Nomor 21, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Dalam laporan yang dibuatnya, Corneles melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Satrio Bagus Wicaksono. Perkara tersebut dilaporkan berdasarkan ketentuan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laporan polisi, peristiwa itu terjadi pada Minggu sore sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Jalan Lapangan Vasum Tiban BTN, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang.
Menurut keterangan pelapor, kejadian bermula ketika dirinya memperoleh informasi dari sejumlah anak yang mengaku menjadi korban pemukulan oleh terlapor. Menindaklanjuti informasi tersebut, Corneles mendatangi kediaman terlapor dengan tujuan meminta penjelasan terkait dugaan kejadian yang dilaporkan anak-anak tersebut.
Namun, saat pertemuan berlangsung, terjadi perdebatan antara kedua pihak yang kemudian berujung pada keributan. Dalam laporannya, Corneles menyebut dirinya diduga ditendang oleh terlapor hingga terjatuh ke tanah.
Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi disebut turut membantu melerai pertikaian tersebut guna mencegah situasi semakin memanas.
Akibat kejadian itu, pelapor mengaku mengalami luka lebam pada beberapa bagian tubuh, antara lain kepala, kedua tangan, dada, dan pinggang.
Merasa dirugikan atas peristiwa yang dialaminya, Corneles kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang untuk mendapatkan penanganan hukum lebih lanjut.
Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait dugaan penganiayaan yang dilaporkan, sehingga asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap. (Rara)


