Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 27 Kasus, Selamatkan Ribuan Jiwa dari Ancaman Narkoba

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 27 Kasus, Selamatkan Ribuan Jiwa dari Ancaman Narkoba




Batam24.com | Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus selama periode 10 April hingga 21 Juni 2026. Kegiatan yang dirangkai dengan konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., di Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri lantai 2 Batam, Senin (22/6/2026).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Kepri Kompol Suwitnyo, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Iqram Syah Putra, S.H., M.H., dan Ketua DPD Granat Kepri Syamsul Paloh serta seluruh jajaran Reserse Narkoba.

Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah memperoleh penetapan resmi dari Kejaksaan, sehingga barang bukti yang sudah tidak diperlukan lagi dalam proses penyidikan dapat dimusnahkan secara sah, aman, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kurun waktu tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap sebanyak 27 kasus tindak pidana narkotika dengan total 30 tersangka yang diamankan. Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 4.286,17 gram sabu kristal, 1.083 butir etomidate, 643,03 gram ganja, 2.794 butir ekstasi, serta 1.364,7 gram cairan etomidate.

Menurut perhitungan kepolisian, pemusnahan barang bukti tersebut diperkirakan mampu mencegah peredaran narkotika di tengah masyarakat dan menyelamatkan sekitar 6.446 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pengungkapan jaringan yang melibatkan seorang warga negara Malaysia berinisial WL. Tersangka diduga berperan sebagai kurir yang membawa 1.370,7 gram cairan etomidate yang disembunyikan dalam kemasan bekas sabun.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa cairan etomidate tersebut diduga merupakan bahan baku atau ekstrak yang nantinya akan diolah dan dicampur kembali untuk menghasilkan narkotika dalam jumlah lebih besar. Meski bukan residivis, tersangka diketahui telah beberapa kali melakukan perjalanan dengan membawa barang serupa.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Suyono, menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan narkotika lintas negara memiliki tantangan tersendiri karena para kurir umumnya hanya menerima instruksi melalui sambungan telepon.

“Para kurir biasanya mendapatkan perintah hanya melalui telepon, ditugaskan datang ke Batam, lalu menunggu instruksi lanjutan. Sebagian besar operator dan pengendali jaringan berada di luar negeri, sehingga jalur komunikasinya terputus dan sulit ditelusuri lebih dalam,” ujar Kombes Pol. Suyono.

Ia menambahkan, dalam kasus tersebut penyidik baru berhasil mengidentifikasi satu orang warga negara asing yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Meski sebagian besar barang bukti telah dimusnahkan, penyidik tetap menyisihkan sejumlah sampel untuk kepentingan pembuktian di persidangan serta pemeriksaan laboratorium guna mendukung proses hukum yang masih berjalan.

Polda Kepulauan Riau menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan di berbagai jalur perlintasan, memperkuat sinergi dengan instansi terkait, serta memutus mata rantai peredaran narkotika lintas batas yang kerap memanfaatkan wilayah perairan Kepri sebagai jalur masuk.

Selain itu, masyarakat juga diajak untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika, demi mewujudkan Kepulauan Riau yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. (Rara)