Bukan Unsur Pidana, Polsek Lubuk Baja Hentikan Penyelidikan Laporan Anak Dibawa Tanpa Izin, Tegaskan Murni Sengketa Hak Asuh
Batam24.com | Batam – Polsek Lubuk Baja resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan anak dibawa tanpa izin yang diajukan oleh Putri Iryani. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, gelar perkara, serta meminta pendapat ahli pidana yang menyimpulkan bahwa perkara tersebut merupakan sengketa hak asuh anak dalam ranah keperdataan dan tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, Kamis (6/8/2026), menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan dilakukan sesuai mekanisme hukum dan berdasarkan fakta yang diperoleh selama proses penyelidikan.
"Seluruh proses sudah dilaksanakan secara maksimal sesuai ketentuan. Penyidik bekerja berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama penyelidikan dan keputusan penghentian tidak dilakukan secara sepihak," ujar Kompol Deni.
Ia menjelaskan, laporan polisi tersebut diterima pada 6 Mei 2026. Setelah menerima laporan, Ps Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung memerintahkan personel Subnit III Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam proses penyelidikan, penyidik memeriksa sejumlah saksi yang dinilai mengetahui peristiwa, mulai dari pelapor Putri Iryani, terlapor Ebby Pratama Hermawan, saksi dari lingkungan tempat tinggal kedua belah pihak, bidan yang membantu proses persalinan, istri sah terlapor, pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), hingga meminta keterangan ahli pidana.
Sebagai bentuk transparansi, penyidik juga telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebanyak lima kali kepada pelapor agar setiap perkembangan penanganan perkara dapat diketahui secara terbuka.
Selain itu, menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) melalui Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, anak yang menjadi objek perkara telah dikembalikan kepada pelapor pada 13 Mei 2026, setelah terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Santa Elisabeth.
Tahapan penting dalam penanganan perkara ini berlangsung pada 24 Juni 2026, saat penyidik menggelar perkara di Satreskrim Polresta Barelang. Gelar perkara yang dipimpin unsur pimpinan fungsi reserse dan diikuti Wakasat Reskrim serta para Kanit tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa perkara tidak memenuhi unsur pidana.
"Dari hasil kajian ahli pidana dan pengumpulan alat bukti, perkara ini tidak memenuhi unsur pidana dan alat bukti belum cukup. Ini merupakan sengketa keperdataan terkait hak asuh anak," tegas Kompol Deni.
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) sebagai dasar penghentian penanganan perkara pada ranah pidana.
Kapolsek menegaskan bahwa penghentian penyelidikan bukan berarti kepolisian mengabaikan laporan masyarakat. Sebaliknya, keputusan tersebut merupakan bentuk profesionalisme penyidik yang bekerja berdasarkan alat bukti, fakta hukum, dan pendapat ahli.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan hak asuh anak dalam perkara tersebut diarahkan melalui mekanisme hukum perdata sesuai ketentuan yang berlaku, mengingat sengketa tersebut bukan merupakan tindak pidana. (Rara)

