Tim Gabungan Jatanras Polda Kepri, Polresta Barelang dan Polsek Sekupang Berhasil Ungkap Kasus Curas, Pelaku Diamankan
Batam24.com | Batam – Tim Gabungan Jatanras Polda Kepulauan Riau, Polresta Barelang dan Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sekupang. Seorang pria dewasa berinisial S.N. (30) berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan pada Kamis (6/8/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang IPTU Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., M.H., atas perintah Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H.
Kasus ini berawal dari laporan polisi terkait peristiwa pencurian dengan kekerasan yang dialami seorang pengemudi ojek online berinisial R.D. (35) pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Pinggir Hutan Bukit Harimau, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban yang sedang mangkal di pangkalan ojek online depan SDN 003 Tanjung Pinggir menerima pesanan dari pelaku untuk diantar menuju kawasan Bukit Harimau. Setibanya di lokasi tujuan, pelaku secara tiba-tiba memiting leher korban dari belakang hingga korban terjatuh dari sepeda motor. Pelaku kemudian menggigit telinga dan pipi korban serta mendorong korban ke bawah bukit. Setelah korban tidak berdaya, pelaku membawa kabur satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor milik korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Gabungan Jatanras Polda Kepri, Polresta Barelang dan Polsek Sekupang melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku di kawasan Simpang Dam, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.Tidak sampai 1x24 jam pelaku sudah kita tangkap di kampung Aceh Saat ditemukan, pelaku sedang berada di sebuah warung.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor milik korban di kawasan Legenda Malaka. Tim kemudian berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa telepon genggam dan sepeda motor milik korban. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Sekupang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih Nomor Polisi BP 2429 MH.
- 1 (satu) unit handphone Oppo warna biru.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polri, khususnya Polsek Sekupang bersama Ditreskrimum Polda Kepri dan Polresta Barelang, dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. (Rara)

