Respons Cepat Polda Kepri, Pelaku Curas terhadap Driver Ojol Maxim di Batam Berhasil Ditangkap

Respons Cepat Polda Kepri, Pelaku Curas terhadap Driver Ojol Maxim di Batam Berhasil Ditangkap




Batam24.com | Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang pengemudi ojek online (ojol) Maxim di kawasan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kamis (6/8/2026). Pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat beserta barang bukti milik korban.

Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat tim gabungan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri bersama Unit Reskrim Polsek Sekupang setelah menerima laporan dari korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasubdit 3 Jatanras Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban menjadi sasaran aksi kejahatan oleh penumpangnya sendiri.

"Korban dijambret oleh penumpangnya hingga kehilangan satu unit telepon genggam Android dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih," ujar Kompol Agung.

Usai menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan dengan memetakan lokasi aktif telepon genggam milik korban. Dari hasil pelacakan tersebut, sinyal ponsel mengarah ke wilayah Tiban.

Temuan tersebut kemudian dikembangkan melalui serangkaian penyelidikan dan strategi pemancingan terhadap pelaku. Upaya itu membuahkan hasil setelah petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S di kawasan Simpang Dam, Kampung Aceh, Kecamatan Sei Beduk.

Setelah pelaku diamankan, polisi melanjutkan pengembangan untuk menemukan barang bukti milik korban. Hasilnya, sepeda motor Honda Beat Street milik korban ditemukan di kawasan Mega Legenda.

Sementara itu, telepon genggam milik korban diketahui telah digadaikan oleh pelaku di sebuah warung eceran bensin di wilayah Tiban. Petugas kemudian berhasil mengamankan seluruh barang bukti sebagai bagian dari proses penyidikan.

Pelaku berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Sekupang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen Polda Kepri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, setiap laporan maupun informasi yang diterima dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Polda Kepri berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan akan ditangani secara cepat dan profesional sehingga pelaku tindak pidana dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Kabid Humas juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kejahatan atau hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan.

Masyarakat juga diingatkan untuk memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam secara gratis untuk melaporkan kejadian darurat, meminta bantuan kepolisian, maupun menyampaikan pengaduan.

Dengan pengungkapan cepat kasus ini, Polda Kepri berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para pengemudi ojek online yang setiap hari bekerja melayani kebutuhan transportasi warga di Kota Batam. Polisi juga menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap berbagai bentuk tindak kriminal demi menjaga situasi kamtibmas yang tetap aman dan kondusif di wilayah Kepulauan Riau. (Rara)