Sinergi TNI AL dan Kejaksaan Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Sabu di Perairan Kepri

Sinergi TNI AL dan Kejaksaan Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Sabu di Perairan Kepri
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, S.H., M.H. menghadiri konferensi pers terkait penggagalan upaya penyelundupan narkotika oleh TNI AL. Dalam kegiatan tersebut, beliau didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H.




Batam24.com l Batam, 16 Mei 2025 – Bertempat di Gedung Serbaguna Mako Lantamal IV Batam, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, S.H., M.H. menghadiri konferensi pers terkait penggagalan upaya penyelundupan narkotika oleh TNI AL. Dalam kegiatan tersebut, beliau didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H.

Konferensi pers ini menyoroti keberhasilan TNI AL dalam menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton di Perairan Selat Durian, Kepulauan Riau. Penangkapan ini merupakan salah satu yang terbesar di wilayah tersebut dalam beberapa tahun terakhir.

Kehadiran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Batam dalam konferensi ini menunjukkan komitmen yang kuat antar lembaga penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika. Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat sistem hukum serta memberi efek jera kepada pelaku kejahatan narkoba.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung upaya TNI dan aparat lainnya dalam proses hukum lanjutan terhadap para tersangka yang tertangkap. Ia juga menekankan pentingnya peran kejaksaan dalam menuntaskan kasus hingga ke meja hijau.

Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang berintegritas, Kejaksaan Negeri Batam menjunjung tinggi nilai-nilai BISA: Berintegritas, Inovatif, Santun, dan Amanah. Nilai ini menjadi landasan dalam setiap tindakan dan kebijakan kejaksaan.

Kegiatan ini menjadi simbol kuat sinergi antar lembaga dalam menjaga keamanan wilayah dan perlindungan generasi bangsa dari ancaman narkotika. Masyarakat diharapkan semakin percaya pada aparat penegak hukum dalam melindungi tanah air dari kejahatan terorganisir. (Rara)