Polsek Sagulung Ringkus Pelaku Curanmor yang Kendarai Motor Curian

Polsek Sagulung Ringkus Pelaku Curanmor yang Kendarai Motor Curian




Batam24.com l Polresta Barelang – Unit Reskrim Polsek Sagulung Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kavling Melati Dapur 12 Blok G, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Peristiwa ini berlangsung pada Sabtu, 23 Agustus 2025 sekira pukul 05.00 WIB. (Jumat, 29/08/2025).

Kejadian berawal ketika korban MK (20) memarkirkan sepeda motor miliknya, Honda Beat warna hitam, di depan rumah pada Jumat malam, 22 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Namun, keesokan harinya sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku berinisial EGS (26) bersama rekannya J (DPO) melihat motor tersebut terparkir tanpa pengawasan. Rekan pelaku J kemudian mematahkan kunci stang menggunakan kaki, sementara EGS mendorong motor curian itu dengan bantuan sepeda motor milik J.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BP 4971 RE beserta surat-surat kendaraan. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, S.H. segera melakukan penyelidikan. Pada Senin, 25 Agustus 2025, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku sedang mengendarai motor hasil curian di depan Rumah Sakit Embung Fatimah. Tim Opsnal bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti tanpa perlawanan.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BP 4971 RE, 1 lembar STNK, serta 1 lembar surat keterangan leasing FIFGROUP. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sagulung untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara rekannya J masih dalam pengejaran (DPO).

Kapolsek Sagulung melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan di wilayah hukum Sagulung. “Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pelaku curanmor sudah kami amankan, dan pengembangan masih dilakukan guna menangkap pelaku lainnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-2e KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.

(Rara)