Tragedi Maut Tol Krapyak: Sopir Bus Cahaya Trans Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Kecelakaan maut di Tol Krapyak-Semarang melibatkan bus PO Cahaya Trans yang terbalik dan menindih mobil pribadi. Polisi tetapkan sopir sebagai tersangka atas dugaan kelalaian. Simak kronologi dan fakta terbarunya di sini.

Tragedi Maut Tol Krapyak: Sopir Bus Cahaya Trans Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
Pemandangan udara lokasi kecelakaan maut di Tol Krapyak-Semarang yang memperlihatkan sebuah bus besar terbalik melintang hingga menutup jalur utama. Kecelakaan ini mengakibatkan kerusakan parah pada beberapa mobil pribadi yang tertindih dan memicu kemacetan panjang di kedua arah. Di lokasi, terlihat tim gabungan kepolisian dan medis sedang mengevakuasi korban serta melakukan olah TKP di tengah padatnya arus lalu lintas libur




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com | SEMARANG – Pihak kepolisian resmi menetapkan Gilang (22), sopir bus PO Cahaya Trans, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah. Insiden tragis yang terjadi pada Senin (22/12/2025) dini hari tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan belasan lainnya luka-luka.

Kronologi dan Penyebab Kejadian

Kecelakaan bermula saat bus dengan nomor polisi B 7201 IV yang membawa 34 penumpang melaju dari arah Jatiasih, Jakarta, menuju Yogyakarta. Sekitar pukul 00.30 WIB, bus kehilangan kendali saat memasuki tikungan tajam dan menurun di ruas Simpang Susun Krapyak KM 420-200.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan sopir cadangan yang baru menggantikan sopir utama di rest area Subang.

"Tersangka mengaku terkejut melihat medan jalan yang tiba-tiba menikung dan menurun. Ia sempat mencoba memindahkan gigi dari 6 ke 5 namun gagal, lalu membanting setir ke kiri hingga bus oleng ke kanan, terbalik, dan menghantam dinding beton," ujar Kombes Syahduddi dalam konferensi pers, Selasa malam (23/12).

Fakta Mengejutkan dari Penyelidikan

Hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi mengungkap beberapa fakta krusial:

  1. Kurang Pengalaman: Tersangka baru bekerja sebagai sopir bus selama 2 bulan (sebelumnya sopir truk) dan baru dua kali melewati rute tersebut.

  2. Bus Tak Layak Jalan: Bus PO Cahaya Trans dilaporkan sempat dinyatakan tidak laik jalan saat inspeksi ramp check awal Desember 2025, namun tetap dioperasikan.

  3. Masalah Teknis: Tersangka mengaku tidak tahu pasti kecepatan bus karena panel speedometer tidak berfungsi. Polisi juga tidak menemukan adanya jejak pengereman di lokasi.

  4. Negatif Narkoba: Hasil tes urine terhadap Gilang menunjukkan hasil negatif terhadap narkoba maupun alkohol.

Kondisi Korban

Hingga Rabu pagi, tercatat 16 korban jiwa yang sebagian besar mengalami luka berat di bagian kepala. Saat ini, 5 korban masih menjalani perawatan intensif di RSUP dr. Kariadi dan RSUD Tugu Semarang, sementara korban lainnya telah dipulangkan ke rumah duka masing-masing di Sleman dan wilayah Jawa Tengah lainnya.

Atas kelalaiannya, Gilang dijerat dengan Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Polisi juga berencana memanggil pihak manajemen PO Cahaya Trans terkait izin operasional armada yang tidak layak jalan tersebut.

(Dykha)