Aksi Kejar-kejaran di Perairan Tanjung Uban, Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Barang Kiriman

Aksi Kejar-kejaran di Perairan Tanjung Uban, Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Barang Kiriman




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com l BATAM – Bea Cukai Batam kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga perairan dari praktik penyelundupan. Melalui operasi patroli laut, petugas berhasil menggagalkan upaya pengeluaran barang tanpa dokumen kepabeanan di Perairan Tanjung Uban, Rabu (7/1/2026) dini hari.

Penindakan dilakukan oleh Tim Patroli BC 11001 dari Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam terhadap satu unit speedboat bernama SB. JJ Indah 2. Aksi ini diawali dari informasi intelijen yang diterima pada Selasa (6/1/2026) terkait dugaan pengangkutan barang keluar dari Kawasan Bebas Batam tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satgas segera melakukan patroli dan penyisiran di jalur perairan yang disinyalir menjadi lintasan pengeluaran barang ilegal. Sekitar pukul 02.50 WIB, petugas mendeteksi sebuah objek bergerak cepat dari arah Punggur menuju Tanjung Uban.

Saat dilakukan pengejaran dan upaya penghentian, speedboat tersebut justru berusaha melarikan diri dan sempat melakukan perlawanan. Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan hingga akhirnya, pada pukul 03.10 WIB, petugas berhasil menguasai kapal dan melakukan pemeriksaan awal.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa SB. JJ Indah 2 mengangkut sejumlah barang kiriman tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Kapal, kru, serta seluruh muatan kemudian diamankan dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebagai langkah antisipasi terhadap penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), Unit K-9 P2 Bea Cukai Batam turut melakukan pelacakan terhadap sarana dan muatan. Hasilnya, tidak ditemukan indikasi narkotika.

Pemeriksaan lanjutan mengungkap muatan kapal berupa 54 koli paket campuran berbagai jenis barang. Atas perbuatan tersebut, para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa pengawasan di jalur perairan akan terus diperketat guna mencegah pengeluaran barang ilegal dari kawasan bebas.

“Pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang tegas merupakan langkah penting untuk menjaga kepatuhan serta melindungi kepentingan negara,” tegas Zaky.

Bea Cukai Batam juga mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi seluruh ketentuan kepabeanan yang berlaku. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dinilai sangat membantu dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan Batam. (Rara)