BNN, Bea Cukai, dan Imigrasi Bongkar Jaringan Narkotika Berkedok Vape dan Minuman Energi

BNN, Bea Cukai, dan Imigrasi Bongkar Jaringan Narkotika Berkedok Vape dan Minuman Energi




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com l Tangerang – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil membongkar jaringan internasional peredaran gelap narkotika dengan modus baru, yakni menyamarkan narkotika dalam liquid vape dan kemasan sachet minuman energi. Pengungkapan ini dilakukan dalam Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Kasus ini terungkap dari hasil pengawasan keimigrasian dan pemeriksaan kepabeanan terhadap penumpang serta barang bawaan asal Malaysia. Dalam pemeriksaan tersebut, tim gabungan mengamankan dua penumpang berinisial HHS dan DM yang kedapatan membawa bahan diduga mengandung narkotika jenis MDMA dan Ethomidate.

Berdasarkan temuan awal, petugas melakukan pengembangan dan kembali mengamankan dua orang lainnya, yakni PS alias S dan HSN. Keduanya diduga berperan sebagai pengendali lapangan sekaligus pengatur operasional jaringan. Penyidikan lanjutan juga mengungkap keterlibatan sejumlah pihak lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial CY (WN China) yang berperan sebagai “koki”, ZQ alias J (WN China) sebagai pengendali, pemilik barang, dan pendana, serta H yang berperan sebagai penjaga gudang di Jakarta.

Dari keterangan tersangka PS alias S, tim gabungan kemudian melakukan penggerebekan di sebuah apartemen di Jakarta yang dijadikan lokasi peracikan narkotika. Di tempat tersebut, bahan MDMA dan Ethomidate yang diselundupkan dari luar negeri dicampur dengan minyak nikotin serta cairan perasa untuk dijadikan liquid vape, sebelum dipindahkan ke lokasi lain.

Pengembangan selanjutnya mengarah ke sebuah gudang di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Dari lokasi ini, petugas menyita bahan diduga narkotika, puluhan cartridge liquid vape mengandung narkotika siap edar, ribuan cartridge kosong, serta berbagai bahan dan peralatan peracikan.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa jaringan ini menerapkan modus penyamaran berlapis. Selain mencampurkan narkotika ke dalam liquid vape, bahan baku seperti Ethomidate juga dikemas menyerupai sachet minuman energi yang tampak seperti produk legal. Modus ini digunakan untuk mengelabui petugas, menyamarkan narkotika sebagai produk konsumsi sehari-hari, serta mempermudah penyelundupan lintas negara.

Liquid vape mengandung narkotika tersebut kemudian dikemas menggunakan merek dagang Love Ind yang telah disiapkan oleh tersangka PS alias S. Barang haram ini diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam dengan sasaran utama kalangan muda dan pengguna vape. Setiap cartridge dijual dengan harga berkisar Rp2 juta hingga Rp5 juta, tergantung kandungan zat berbahaya di dalamnya.

Berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan, jaringan ini diperkirakan mampu memproduksi ribuan cartridge liquid vape narkotika. Dengan asumsi satu cartridge dapat dikonsumsi oleh tiga hingga lima orang, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan ribuan hingga puluhan ribu generasi muda dari paparan narkotika sintetis berisiko tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, disertai denda hingga Rp10 miliar.

Pengungkapan ini menegaskan bahwa sindikat narkotika terus beradaptasi dengan memanfaatkan tren gaya hidup dan kemasan produk legal untuk mengelabui aparat maupun masyarakat. BNN bersama Bea dan Cukai serta Imigrasi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi pengawasan, penindakan, dan kerja sama internasional guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika serta melindungi generasi muda Indonesia dari ancaman narkoba dengan modus baru. (Rara)