Cukai Batam Terima Aspirasi GMNI dan Beri Penjelasan Transparan Terkait Penanganan Kontainer Diduga Berisi Limbah B3
Batam24.com l Batam, 5 Desember 2025 — Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam menerima aksi unjuk rasa dari Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Riau yang berlangsung di halaman kantor Bea Cukai Batam, Jumat (5/12). Aksi yang digelar dalam rangka penyampaian pendapat tersebut berjalan tertib dan damai. Bea Cukai Batam menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi secara konstitusional sebagai bentuk partisipasi publik dalam mengawasi fungsi pelayanan dan pengawasan negara.
Sebagai wujud keterbukaan informasi, Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menerima langsung perwakilan peserta aksi untuk berdialog dan memberikan penjelasan resmi terkait isu masuknya kontainer yang diduga mengandung limbah B3 ke wilayah Batam. Ia menegaskan bahwa Bea Cukai tidak pernah melakukan pembiaran terhadap potensi pemasukan limbah berbahaya ke Indonesia. Prinsip pengawasan yang dipegang adalah pencegahan sejak pintu masuk agar barang yang membahayakan lingkungan dan kesehatan tidak sampai ke pasar dalam negeri.
Dalam penjelasannya, Bea Cukai Batam menyampaikan bahwa pemeriksaan fisik terhadap 74 kontainer pertama telah dilakukan bersama instansi teknis, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan BP Batam. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas informasi awal dari Basel Action Network (BAN) mengenai dugaan impor limbah elektronik dari Amerika Serikat. Hasil pemeriksaan menemukan muatan berupa limbah elektronik kategori B107d dan limbah terkontaminasi B3 yang termasuk barang larangan masuk ke Indonesia. Temuan tersebut menjadi dasar penguatan langkah pengamanan berikutnya.
Berdasarkan uraian barang dan keterangan pada manifes kapal yang memiliki kesamaan karakteristik dengan kontainer yang telah diperiksa, Bea Cukai kemudian menahan kontainer lain yang diduga membawa muatan serupa. Langkah ini dilakukan untuk mencegah risiko lingkungan serta memastikan barang berbahaya tidak masuk ke peredaran dalam negeri. Hingga 3 Desember 2025, total 822 kontainer telah diamankan di pelabuhan sebagai bagian dari upaya pengawasan.
Dalam dialog dengan peserta aksi, Bea Cukai menegaskan bahwa penyelesaian perkara atas kontainer tersebut adalah melalui mekanisme reekspor. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa muatan tergolong barang berbahaya dan dilarang masuk ke Indonesia sehingga tidak dapat dilegalkan. Importir diwajibkan mengembalikannya ke negara asal. Bea Cukai Batam juga telah menerbitkan surat rekomendasi reekspor dan surat peringatan kepada masing-masing perusahaan untuk segera melaksanakan proses tersebut sebagai bagian dari penegakan hukum.
Bea Cukai turut menjelaskan bahwa pemasukan kontainer merupakan hubungan bisnis (B2B) antara importir, pemasok luar negeri, dan perusahaan transporter, bukan dikendalikan oleh Bea Cukai. Setiap kontainer dengan karakteristik serupa berdasarkan manifes langsung diamankan agar proses reekspor dapat dilaksanakan dan barang tidak masuk ke pasar dalam negeri.
Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat, lingkungan, dan perekonomian nasional melalui pengawasan ketat, sinergi dengan berbagai instansi, serta penyampaian informasi yang transparan kepada publik. Aspirasi masyarakat tetap dihargai, dan Bea Cukai berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog guna memastikan setiap pelaksanaan tugas negara berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan. (Rara)





