Dugaan Penipuan Penjualan Titik SPPG di Batam Diusut, Wakapolda Kepri Tegaskan Pengawalan Hingga Tuntas

Dugaan Penipuan Penjualan Titik SPPG di Batam Diusut, Wakapolda Kepri Tegaskan Pengawalan Hingga Tuntas




Batam24.com | Batam — Kepolisian Daerah Kepulauan Riau bersama Badan Gizi Nasional mengusut dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang mengatasnamakan program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Batam. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penjualan dua titik SPPG di kawasan Bengkong dan Lubuk Baja dengan nilai transaksi mencapai Rp400 juta.

Konferensi pers terkait perkembangan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polda Kepri Brigadir Jenderal Polisi Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si didampingi Waka Badan Gizi Nasional Irjen Pol. (Purn) Sony Sanjaya, Waka Polresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M serta Kasi Humas Polresta Barelang AKBP Budi Santosa, S.I.K., M.H di Mako Polresta Barelang, Sabtu (23/5/2026) pukul 10.30 WIB.

Dalam keterangannya, Wakapolda Kepri menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengawal proses hukum perkara tersebut hingga tuntas. Ia menyebut program makan bergizi gratis merupakan program strategis nasional yang harus dijaga bersama agar tidak dicederai oleh oknum yang memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi.

“Kami atas nama Kapolda dan Kepolisian Negara Republik Indonesia akan mengawal perkara ini sampai berkekuatan hukum tetap. Program ini merupakan program negara yang sangat mulia untuk mencerdaskan rakyat sehingga tidak boleh dikotori oleh pihak-pihak yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” tegas Brigjen Pol. Anom Wibowo.

Sementara itu, Wakil Kepala BGN Irjen Pol. (Purn) Sony Sanjaya menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memungut biaya dalam proses penentuan maupun verifikasi titik SPPG. Ia mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pihak yang menawarkan titik program dengan imbalan uang.

“Saya turun langsung untuk memastikan siapa pelakunya. Jangan sampai program mulia dari bapak Presiden yang memberi makan jutaan anak Indonesia ini tercoreng oleh oknum-oknum yang menjual titik-titik yang sudah diverifikasi dengan berbagai modus,” ujar Sony Sanjaya.

Ia juga mengungkapkan bahwa kasus serupa sebelumnya telah ditemukan di beberapa daerah lain di Indonesia dan sebagian pelaku telah berhasil diamankan aparat penegak hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus menjelaskan bahwa laporan polisi diterima pada Maret 2026. Pelapor mengaku menjadi korban penipuan setelah membeli dua titik SPPG masing-masing senilai Rp200 juta atas nama sebuah yayasan.

“Setelah dilakukan pembayaran dan ditunggu realisasinya, ternyata titik tersebut tidak ada. Terlapor juga tidak dapat menunjukkan legalitas maupun persetujuan resmi dari BGN,” jelas AKBP Fadli Agus.

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui terlapor merupakan pihak di luar yayasan resmi dan hanya mengaku menerima kuasa dari mantan pengurus yayasan yang sudah diberhentikan. Polisi juga menegaskan bahwa para terlapor tidak memiliki hubungan dengan Badan Gizi Nasional.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta mengamankan sejumlah dokumen terkait. Polisi juga berencana menggelar perkara untuk menentukan peningkatan status kasus ke tahap penyidikan.

Polda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan titik program pemerintah dengan imbalan biaya besar dan segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila menemukan praktik serupa. (Rara)