Empat Anggota Polri Dipecat, Polda Kepri Tegaskan Komitmen Usut Tuntas Kasus Kematian Bripda NS

Empat Anggota Polri Dipecat, Polda Kepri Tegaskan Komitmen Usut Tuntas Kasus Kematian Bripda NS




IKLAN BC

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com | Batam, 18 April 2026 – Polda Kepulauan Riau menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Ditsamapta melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Keputusan tersebut terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Bripda NS yang berujung pada meninggal dunia.

Sidang KKEP digelar pada Jumat (17/4/2026) di Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polri Polda Kepri. Empat personel yang diperiksa masing-masing berinisial Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic serta Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, menyampaikan bahwa keputusan PTDH diambil berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh.

Dalam keterangannya, Kabid Humas turut menyampaikan duka cita atas meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit.

“Atas nama keluarga besar Polda Kepulauan Riau, kami menyampaikan belasungkawa. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ujarnya.

Ia menegaskan, Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin berkomitmen mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan, baik melalui mekanisme kode etik maupun proses pidana.

“Penanganan perkara ini dilakukan secara menyeluruh. Setiap perkembangan akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi,” tegasnya.

Hasil sidang KKEP menyatakan keempat personel terbukti melakukan pelanggaran etik profesi Polri. Selain dinyatakan melakukan perbuatan tercela, mereka juga dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH dari dinas kepolisian.

Kabid Propam Polda Kepri menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, saksi ahli, serta fakta persidangan yang terpenuhi.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri menyampaikan bahwa proses pidana berjalan paralel dengan sidang etik. Pada 15 April 2026, Bripda AS telah ditetapkan sebagai tersangka. Hasil pengembangan penyidikan kemudian menetapkan tiga personel lainnya—Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP—sebagai tersangka.

Para tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Ancaman hukuman maksimal mencapai 7 tahun penjara untuk Pasal 466 ayat (3) dan 10 tahun penjara untuk Pasal 468 ayat (2).

“Proses pidana akan berjalan sesuai ketentuan hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas, profesional, dan berkeadilan,” tegas Dirreskrimum.

Terkait putusan sidang etik, Bripda AS menyatakan menerima. Sementara tiga lainnya—Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA—menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding dalam waktu tiga hari.

Polda Kepri menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etik oleh anggotanya.

“Ini merupakan komitmen dalam menjaga disiplin internal, marwah institusi, serta kepercayaan masyarakat,” tutup Kabid Humas.

(Rara)