Gagal Pencoblosan Ketua RW 008 Tanjung Sengkuang, Panitia Akui Kelalaian, Kotak Suara Dibakar
Batam24.com l BATAM — Pemilihan Ketua RW 008 Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Minggu (11/1/2026), gagal dilaksanakan setelah muncul dugaan kelalaian panitia dalam pendataan pemilih dan distribusi undangan pencoblosan.
Dari hasil penelusuran di lokasi, panitia mencetak 2.000 kertas suara namun hanya 1.264 undangan yang tercatat terdistribusi. Selain itu, ditemukan 8 lembar undangan tanpa identitas. Setelah dilakukan penghitungan, jumlah surat suara yang telah dicoblos mencapai 1.324 suara, sehingga menimbulkan pertanyaan dan keberatan dari warga.
Persoalan tidak berhenti di situ. Sejumlah warga RT/RW setempat yang diketahui memiliki KTP RW 008, namun berdomisili di luar alamat sesuai undangan, juga tidak diperkenankan mencoblos. Kebijakan tersebut dinilai tidak adil dan tidak pernah disosialisasikan sebelumnya.
Rasa kecewa mendalam disampaikan salah satu ibu warga RW 008 yang anak-anaknya gagal menggunakan hak pilih meski identitas kependudukan tercatat resmi.
“KTP anak-anak saya jelas warga RW 008, tapi tetap tidak boleh mencoblos hanya karena alamat domisili sekarang di luar. Kami sangat kecewa,” ujarnya dengan nada emosional.
Kondisi ini memicu ketegangan dan adu argumen antara warga dan panitia di lokasi pemungutan suara. Sejumlah warga menilai panitia menerapkan aturan secara sepihak tanpa dasar yang jelas, sehingga menghilangkan hak pilih warga sah.
Di tempat pemungutan suara, panitia telah menyiapkan surat suara resmi yang memuat tiga calon Ketua RW 008, yakni Wikarta, Muarofah, dan Hasri Antoni. Namun, pelaksanaan teknis pemilihan dinilai tidak mengakomodasi seluruh warga yang berhak memilih.
Melalui musyawarah mufakat yang dihadiri panitia dan ketiga pasangan calon, diputuskan bahwa kotak suara tidak dibuka dan pemilihan Ketua RW 008 akan diulang dua minggu mendatang.
Ketua RW 008, Idin Saepudin, menyampaikan langsung kepada warga bahwa pencoblosan ulang akan dilaksanakan sesuai kesepakatan. Namun, akibat memuncaknya kekecewaan warga, diputuskan secara bersama untuk membakar kotak suara beserta seluruh dokumen pencoblosan guna mencegah potensi konflik lanjutan.
Pemusnahan kotak suara tersebut dilakukan dengan pendampingan aparat keamanan, yakni Babinsa Jhonson serta Bhabinkamtibmas Polsek Batu Ampar, Bripka Iwan.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan, Eduar, mengakui adanya kelalaian dalam proses pemilihan dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat.
“Ini memang kelalaian kami sebagai panitia. Saya selaku ketua panitia mengaku salah dan memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga RW 008,” ungkap Eduar saat dikonfirmasi awak media.
Terpisah, Lurah Tanjung Sengkuang, Muhammad Al Kindi Ambiya S, STP, membenarkan bahwa Surat Keputusan (SK) pemilihan RW telah diterbitkan oleh pihak kelurahan. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan teknis sepenuhnya menjadi tanggung jawab panitia RW.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius masyarakat setempat. Warga berharap pemilihan ulang nantinya dapat dilaksanakan secara lebih transparan, adil, tertib administrasi, serta menjamin hak pilih seluruh warga yang sah, agar tidak kembali menimbulkan polemik di lingkungan RW 008. (Rara)





