Imigrasi Batam Deportasi 24 WN Tiongkok, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Imigrasi Batam Deportasi 24 WN Tiongkok, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum




Batam24.com | Batam, 5 Mei 2026 – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum keimigrasian dengan mendeportasi 24 warga negara (WN) Tiongkok. Pendeportasian dilakukan pada 1 dan 2 Mei 2026 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Hang Nadim.

Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan keimigrasian melalui Operasi Wira Waspada yang digelar pada April 2026. Operasi itu menyasar keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Batam, khususnya di kawasan apartemen Opus Bay, Marina City.

Dari hasil pengawasan, petugas menemukan dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian yang kemudian ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain dideportasi, seluruh WN Tiongkok tersebut juga dikenakan tindakan penangkalan sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum di bidang keimigrasian.

“Imigrasi Batam akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya di kawasan strategis seperti kawasan industri dan hunian yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas tenaga kerja asing. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihak Imigrasi Batam juga menekankan pentingnya sinergi dengan berbagai pihak guna menciptakan pengawasan yang efektif dan komprehensif. Pengelola kawasan dan masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian.

“Sinergi ini menjadi kunci dalam mewujudkan penegakan hukum yang optimal,” tambahnya.

Langkah tegas ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi yang menekankan penguatan fungsi pengawasan serta sinergi dalam penegakan hukum. Diharapkan, upaya ini dapat meningkatkan kepatuhan warga negara asing terhadap peraturan keimigrasian di Indonesia, khususnya di Batam. (Rara)