Kasus Judi Online Terungkap di Batam, Lima Tersangka dan Aset Miliaran Rupiah Diamankan
Batam24.com | Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online yang melibatkan jaringan internasional. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Lobi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kamis (25/6/2026) pukul 09.00 WIB.
Konferensi pers dipimpin oleh Nona Pricillia Ohei selaku Kabid Humas Polda Kepri dan didampingi Ronni Bonic selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri serta Indar Wahyu Dwi Septiawan.
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 30 Mei 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penindakan di sebuah rumah yang berlokasi di Perumahan Citraland Megah Blok C7 Nomor 11, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.
Penyidik berhasil mengamankan lima tersangka berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL. Dari lima tersangka tersebut, empat merupakan laki-laki dan satu perempuan. Masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari koordinator utama, operator, marketing, verifikator hingga pengelola keuangan.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic mengungkapkan bahwa jaringan tersebut dikendalikan oleh seorang pria berinisial HD alias Adi yang berada di luar negeri dan berpindah-pindah di sejumlah negara, seperti Kamboja, Thailand, dan China.
“Pengendali utama mengirimkan link website perjudian kepada tim operasional di Batam. Selanjutnya para tersangka membuat dan mengelola ratusan grup Telegram untuk mempromosikan situs judi online tersebut,” ujar Ronni.
Menurut hasil penyidikan, promosi dilakukan dengan menyebarkan tautan perjudian kepada target pengguna di China dan Brasil. Para tersangka memperoleh bayaran dalam bentuk mata uang kripto USDT berdasarkan jumlah pemain baru yang berhasil direkrut melalui tautan yang mereka sebarkan.
Ronni menjelaskan, tersangka ML sebelumnya pernah bekerja dalam aktivitas serupa di Kamboja dan Thailand. Setelah kembali ke Indonesia, ia membentuk tim operasional di Batam dan menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih tiga bulan.
Dari kegiatan itu, para tersangka menerima bayaran antara 10.000 hingga 20.000 RMB atau setara Rp26 juta hingga Rp52 juta. Polisi juga menemukan keuntungan yang diperoleh dari aktivitas tersebut mencapai sekitar Rp1,3 miliar.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit laptop, sembilan unit telepon genggam, dua unit iPad, dua unit smartwatch, serta berbagai akun digital seperti mobile banking, akun investasi, akun keuangan digital, dan akun kripto.
Selain itu, turut diamankan aset hasil kejahatan berupa uang tunai sebesar Rp1.300.255.758, emas batangan seberat 50 gram, gelang emas seberat 6,60 gram, kalung rantai emas seberat 17,97 gram, serta saldo cryptocurrency sebesar 8.048 USDC.
Seluruh perangkat elektronik yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Laboratorium Forensik guna mendalami jaringan, aliran dana, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait distribusi informasi elektronik bermuatan perjudian.
Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai tautan atau link yang mengarah pada aktivitas perjudian online serta tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan instan yang berpotensi melanggar hukum. (Rara)


