Konferensi Pers Polresta Barelang: Kasus Penipuan Kavling Bodong dengan Kerugian Miliaran Rupiah Berhasil Diungkap
Batam24.com l Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan penjualan lahan kavling tanpa legalitas yang sah atau kavling bodong, bertempat di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 2 Polresta Barelang. Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., serta Kanit III Satreskrim Polresta Barelang AKP Muhammad Ridho, S.H., yang menyampaikan hasil pengungkapan dan proses penyidikan terhadap tersangka kasus penjualan kavling ilegal. Rabu (25/02/2026).
Dalam keterangannya, Kapolresta Barelang menjelaskan bahwa tersangka berinisial RJW (54), selaku Direktur PT Era Cipta Karya Sejati, diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap korban berinisial HF (41) dan 130 korban lainnya. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 10 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB di kantor PT Era Cipta Karya Sejati, Komplek Genta 1 Blok F No. 01, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Akibat perbuatan tersebut, para korban mengalami total kerugian sebesar Rp4.925.138.010,- (empat miliar sembilan ratus dua puluh lima juta seratus tiga puluh delapan ribu sepuluh rupiah).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., menerangkan kronologis kejadian bermula sejak tahun 2022, dimana tersangka RJW (54) mengaku sebagai Direktur perusahaan properti PT Era Cipta Karya Sejati dan menawarkan penjualan lahan kavling tapak rumah dan ruko yang berlokasi di kawasan belakang SP Plaza, Sungai Binti, dan Bukit Daeng, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Tersangka menawarkan kavling dengan harga bervariasi mulai dari Rp30.000.000,- hingga Rp80.000.000,- per kavling, dengan metode pembayaran secara tunai maupun cicilan selama 24 hingga 36 kali pembayaran.
Lebih lanjut dijelaskan, para korban yang tertarik kemudian melakukan transaksi dan menerima dokumen berupa Surat Perjanjian Jual Beli yang ditandatangani oleh tersangka serta kwitansi pembayaran dari admin perusahaan berinisial F dan R. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening perusahaan. Namun, setelah para korban melakukan pembayaran, pada tanggal 10 Maret 2025 kantor perusahaan tersebut diketahui telah tutup tanpa pemberitahuan dan tersangka tidak dapat dihubungi. Setelah dilakukan pengecekan ke BP Batam, diketahui bahwa lahan yang diperjualbelikan tersebut bukan milik PT Era Cipta Karya Sejati dan perusahaan tersebut tidak pernah memiliki alokasi lahan resmi.
Menindaklanjuti laporan para korban, Sat Reskrim Polresta Barelang melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, korban, serta mengumpulkan barang bukti. Karena tersangka tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali, maka diterbitkan Surat Perintah Membawa. Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Barelang bersama Tim Resmob Bareskrim Polri kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan tersangka pada Kamis, 19 Februari 2026 sekira pukul 09.30 WIB di Perumahan Puri Cendana, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang selanjutnya dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers tersebut, turut ditampilkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain perangkat komputer, printer, blanko surat kepemilikan kavling, blanko kwitansi, surat perjanjian jual beli, buku tabungan, kartu ATM, serta ribuan dokumen kwitansi pembayaran dan perjanjian jual beli dari para korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dana hasil penjualan kavling tersebut digunakan untuk kepentingan proyek lain yang masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Atas perbuatannya, tersangka RJW (54) dipersangkakan melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yaitu tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Pasal 378 KUHP mengatur tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun, sedangkan Pasal 372 KUHP mengatur tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun. Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Barelang.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan, khususnya di bidang properti, serta memastikan legalitas lahan sebelum melakukan transaksi. Beliau juga mengajak masyarakat untuk bersama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta apabila menemukan atau mengalami tindak pidana, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat.
(Rara)





