Respon Aduan Warga/ masyarakat, Polsek Batu Ampar Tertibkan Pedagang Miras

Batam24.com l Batam - Polsek Batu Ampar menindaklanjuti aduan masyarakat terkait keberadaan pedagang kaki lima yang diduga menjual minuman beralkohol di Wilayah Hukumnya.
Dalam giat penertiban yang digelar pada Senin malam (22/9), petugas mendapati sekiranya 4 pedagang kaki lima yang masih nekat menjajakan minuman tuak dan beralkohol tanpa izin.
Petugas juga memberikan tindakan dengan menghimbau kepada pihak para pedagang agar tidak menjual minuman alkohol jenis tuak serta segera menutup kios.
Setidaknya 10 personil Polsek Batu Ampar terlibat dalam penertiban, Ipda Jimmi Gordon Aritonang selaku piket pawas malam, piket batara biru, personil reskrim, serta bhabinkamtibmas tanjung sengkuang dan batu merah.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah S.I.K ,M.Si menyampaikan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk respons cepat terhadap keresahan warga yang mengkhawatirkan dampak peredaran minuman keras di lingkungan mereka.
Dia juga menegaskan akan terus melakukan patroli serta penertiban guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Selain itu, Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dengan tidak melakukan aktivitas perdagangan yang melanggar aturan, tegas Kapolsek. (Rara)