Polda Kepri Ungkap Impor Ilegal Barang Bekas dari Singapura, Tiga Pelaku Diamankan
Batam24.com | Batam, 5 Mei 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus impor ilegal barang bekas asal Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batam Center. Tiga pelaku berinisial SM, PW, dan CM berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada 26 April 2026.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Syahputra, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berdasarkan tiga laporan polisi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 12 koper dan 34 tas ransel yang berisi ratusan barang bekas.
“Total barang bukti yang diamankan yakni 702 potong pakaian bekas, 142 pasang sepatu bekas, 91 tas bekas, serta 18 unit mainan dalam kondisi tidak baru,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (5/5/2026).
Kronologi Kejadian
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi terkait adanya aktivitas mencurigakan di Pelabuhan Internasional Batam Center yang diduga berkaitan dengan masuknya barang bekas dari luar negeri.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit I Indagsi melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi. Dari hasil pemantauan, diketahui para pelaku menggunakan modus dengan menitipkan barang kepada penumpang kapal yang tidak dikenal.
Barang-barang berupa pakaian, sepatu, tas, dan mainan bekas dibawa secara terpisah oleh para penumpang dari Singapura menuju Batam. Para pelaku kemudian mengumpulkan barang-barang tersebut dalam satu hari, mulai dari kedatangan pagi hingga malam hari.
Setelah memastikan adanya aktivitas ilegal, petugas langsung melakukan penindakan pada 26 April 2026. Dalam satu waktu, petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti di area pelabuhan.
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku baru dua kali melakukan kegiatan tersebut. Saat dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku, petugas hanya menemukan satu hingga dua koper tambahan, sehingga diduga aktivitas ini belum berlangsung lama.
Proses Hukum
Para pelaku sempat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal delapan tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Namun, setelah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan menghadirkan saksi ahli di bidang perdagangan serta perlindungan konsumen, perkara ini dinilai lebih tepat ditangani dalam ranah kepabeanan.
Selanjutnya, kasus beserta para pelaku dilimpahkan ke Bea Cukai Batam untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak Bea Cukai Batam mengapresiasi sinergi dengan Polda Kepri dalam pengungkapan kasus ini dan menegaskan akan meningkatkan pengawasan di pintu masuk wilayah perbatasan guna mencegah praktik serupa.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena selain merugikan negara, juga berpotensi mengganggu perekonomian dalam negeri, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). (Rara)




