Polresta Barelang Ungkap Kasus Mucikari Berkedok Agensi Ladies Company

Batam24.com l Polresta Barelang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang atau mucikari yang beroperasi dengan modus agensi Ladies Company. Berdasarkan laporan polisi tertanggal 10 Mei 2025, Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., didampingi oleh Kanit 1 Sat Reskrim Polresta Barelang IPDA Muhammad Hafidz Zulfajri, S.Tr.K dan Kasi Humas Polresta Barelang IPTU Budi Santosa, S.H.. Dalam kegiatan doorstop di depan ruang Satreskrim Polresta Barelang pada Sabtu siang (17/5/2025),
Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan penggerebekan dilakukan pada Jumat malam, 9 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu kamar hotel di kawasan Batu Ampar, Batam. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan dua orang wanita dengan inisial N dan R dalam keadaan tanpa busana serta satu bungkus kondom, yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa Dua orang pria turut diamankan sebagai tersangka, yaitu IF (26), yang berperan sebagai koordinator lapangan, dan HB (30), yang berprofesi sebagai hairstylist dan pemilik rekening bank yang diduga digunakan untuk transaksi jasa prostitusi (open BO). Modus operandi para pelaku adalah dengan menawarkan layanan seksual melalui grup WhatsApp internal agensi menggunakan istilah sandi "CD3" dengan tarif sebesar Rp3.500.000 untuk satu kali kencan. IF (26) bertugas menyebarkan informasi kepada para Ladies Companion (LC) di bawah agensi “Y”, sementara HB (30) diduga memfasilitasi transaksi keuangan.
Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan prostitusi terselubung di bawah naungan agensi tersebut. Petugas melakukan penyamaran dan berhasil memancing pelaku untuk menawarkan jasa LC. Setelah kesepakatan dilakukan, tim Satreskrim langsung menuju lokasi pertemuan dan melakukan penggerebekan. Dari hasil penangkapan, petugas juga menyita barang bukti berupa empat unit ponsel dari pelaku dan LC, satu unit mobil Mitsubishi Expander putih, serta satu buku rekening BCA atas nama HB.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul yang dijadikan kebiasaan atau sumber penghidupan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal satu tahun empat bulan atau denda hingga lima belas ribu rupiah. Kasus ini kini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.
(Rara)