Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika, 36 Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti Rp1,748 Miliar

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika, 36 Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti Rp1,748 Miliar




BATAM, Batam24.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali mengungkap puluhan kasus tindak pidana narkotika. Dalam kurun waktu 14 Juli hingga 12 Agustus 2026, sebanyak 24 kasus narkotika berhasil diungkap dengan mengamankan 36 tersangka.

Pengungkapan tersebut disampaikan Ditresnarkoba Polda Kepri melalui Press Release Nomor: 347/VIII/HUM.6.1.1./2026/Bidhumas, Kamis (13/8/2026).

Dari 36 tersangka yang diamankan, terdiri dari 29 laki-laki dan 7 perempuan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti narkotika dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp1,748 miliar.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen jajaran Polda Kepri dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 627,28 gram, ekstasi sebanyak 1.076 butir, ganja kering seberat 1.149,90 gram, serta etomidate sebanyak 405 pcs.

Dari 24 perkara tersebut, terdapat dua kasus menonjol yang menjadi perhatian Ditresnarkoba Polda Kepri.

Kurir Sabu 376 Gram Ditangkap di Karimun

Kasus pertama ditangani Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri pada 6 Agustus 2026. Polisi mengamankan tersangka berinisial CS dengan barang bukti 376,26 gram sabu di kawasan Pelabuhan Beton Sungai Ungar, Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun.

Kombes Pol Suyono menjelaskan, CS diduga berperan sebagai kurir yang bertugas mengambil dan mengantarkan sabu dengan imbalan antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, CS diperintahkan seseorang yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mengambil sabu di Pelabuhan Beton Sungai Ungar.

Setelah menerima paket dari seseorang yang menunggu menggunakan boat pancung, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap CS beserta barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pesan Ganja 1,5 Kilogram Lewat Instagram

Kasus menonjol kedua ditangani Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri pada 7 Agustus 2026. Polisi mengamankan tersangka berinisial SA dan menyita 1.071,92 gram ganja kering.

Tersangka diketahui memperoleh ganja dari seseorang berinisial V.I. yang juga masih berstatus DPO. Pemesanan dilakukan menggunakan media sosial Instagram.

Dalam pemeriksaan, SA diketahui membeli sekitar 1,5 kilogram ganja dengan harga Rp7,5 juta, kemudian menjualnya kembali dalam sejumlah paket.

Petugas selanjutnya melakukan penangkapan terhadap SA serta penggeledahan di sejumlah lokasi hingga menemukan dan menyita barang bukti ganja yang kemudian dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk proses hukum.

Permukiman hingga Hotel Jadi Lokasi Rawan

Kombes Pol Suyono menegaskan, Polda Kepri akan terus mengembangkan setiap perkara yang berhasil diungkap untuk membongkar jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika.

Dari 24 kasus tersebut, lokasi yang paling sering menjadi tempat kejadian perkara berada di permukiman atau rumah tinggal, jalan umum, serta hotel atau kos-kosan.

Sejumlah wilayah di Kota Batam juga teridentifikasi rawan, antara lain Kecamatan Lubuk Baja, Batu Ampar, Batam Kota, Sekupang, dan Sagulung.

“Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa sumber barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan etomidate berasal dari Malaysia,” ujar Suyono.

Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan, Ditresnarkoba Polda Kepri memperkirakan pengungkapan tersebut telah menyelamatkan sekitar 7.319 orang masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Dijerat Pasal Berlapis

Dalam penanganan 24 perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 119 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1), Pasal 609 ayat (2), dan Pasal 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polda Kepri mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika dapat segera melaporkannya kepada Kepolisian melalui Layanan Polisi 110, yang tersedia selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis. (Rara)