Perketat Penegakan Hukum Keimigrasian, Imigrasi Batam Gelar Operasi Gabungan Wira Waspada

Batam24.com l Batam, 15 Mei 2025 — Dalam upaya memperkuat penegakan hukum terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menggelar Operasi Gabungan bertajuk Wira Waspada. Operasi ini dilaksanakan di dua titik strategis, yakni kawasan Tanjung Uncang dan Marina, Kota Batam.
Langkah ini merupakan bagian dari program Akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Melalui konferensi pers yang digelar di Aula Kantor Imigrasi Batam, Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, memaparkan hasil pengawasan keimigrasian yang dilakukan selama April dan Mei 2025.
Dalam operasi tersebut, sejumlah pelanggaran berhasil diungkap. Pada 7 Mei, dua WN Tiongkok diamankan di kawasan Batam Center karena menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja secara ilegal serta overstay selama 14 hari. Selain itu, 17 WN Myanmar juga diamankan; 10 di antaranya terbukti overstay, sementara enam lainnya diduga akan melakukan pelanggaran serupa. Satu WN Myanmar berstatus pencari suaka diduga bertindak sebagai koordinator yang menyediakan akomodasi dan transportasi bagi WNA lainnya.
Tak hanya itu, pada 15 Mei, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian juga menerima laporan masyarakat terkait WN Kanada yang diduga mengganggu ketertiban umum di sebuah hotel di Batam Kota. Tindak lanjut terhadap laporan ini masih dalam proses pemeriksaan.
Melalui operasi ini, pihak Imigrasi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Batam dan sekitarnya.
(Rara)