Polsek Belakang Padang Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Dua Penyalur Diamankan
Batam24.com l Batam – Upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia kembali digagalkan jajaran Polsek Belakang Padang. Dua pria yang diduga sebagai penyalur PMI non-prosedural diamankan dalam operasi yang dilakukan Unit Reskrim pada Senin malam, 5 Januari 2026, di kawasan Teluk Sunti, Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penampungan calon PMI yang akan diberangkatkan ke luar negeri melalui jalur ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Reskrim Polsek Belakang Padang yang dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Kapolresta Barelang melalui Kapolsek Belakang Padang AKP Asril menyampaikan, petugas mendapati dua orang calon PMI yang tengah dipersiapkan untuk diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut guna menghindari pengawasan petugas.
“Di sebuah rumah di Kampung Teluk Sunti, petugas menemukan dua calon PMI yang rencananya akan diberangkatkan secara ilegal menggunakan speed boat,” ujar Kapolsek Belakang Padang, Selasa (6/1/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial PATULLAH (36) dan DARMAWAN (42), warga setempat yang diduga berperan sebagai fasilitator dan penyalur PMI ilegal. Sementara dua korban yang berhasil diselamatkan masing-masing bernama Ricci Oloan Gultom, asal Sijunjung, Sumatera Barat, dan Tiar Ramanda, asal Karimun, Kepulauan Riau.
Selain mengamankan pelaku dan korban, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menunjang aksi ilegal tersebut, antara lain:
1 unit speed boat 16 kaki warna merah maron
1 unit mesin tempel Yamaha 25 PK
1 buah paspor atas nama salah satu korban
2 unit telepon genggam
Uang tunai sebesar Rp850.000
Kapolsek menjelaskan, modus operandi para pelaku adalah menampung calon PMI di rumah warga sebelum diberangkatkan melalui jalur laut menggunakan speed boat untuk menghindari pemeriksaan resmi.
“Ini merupakan modus lama yang masih sering digunakan oleh pelaku perdagangan orang dan penempatan PMI ilegal,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Belakang Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam pengiriman PMI ilegal tersebut.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi yang menjanjikan proses cepat, namun berisiko tinggi dan tidak memberikan perlindungan hukum bagi para pekerja. (Rara)





