Polsek Sagulung Ungkap Kasus Dugaan Penculikan Anak, Dua Tersangka Diamankan di Aceh

Polsek Sagulung Ungkap Kasus Dugaan Penculikan Anak, Dua Tersangka Diamankan di Aceh
Foto Polsek Sagulung Ungkap Kasus Dugaan Penculikan Anak, Dua Tersangka Diamankan di Aceh




iklan honda desktp

iklan honda desktp

Batam24.com l Polresta Barelang — Polsek Sagulung jajaran Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penculikan anak yang terjadi di wilayah hukumnya. Kejadian ini dilaporkan pada Senin, 9 Juni 2025, oleh seorang ibu rumah tangga berinisial AMS (30), setelah mengetahui bahwa anak perempuannya yang baru berusia 5 bulan, berinisial AN, telah dibawa kabur oleh pengasuhnya. Rabu (18/6/2025).

Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian diketahui pada Minggu, 8 Juni 2025, setelah ia melihat unggahan status WhatsApp pelaku yang menunjukkan keberadaan anaknya tanpa izin. Anak tersebut dititipkan kepada pelaku yang sebelumnya dipercaya sebagai pengasuh, namun justru dibawa lari bersama pasangan pelaku, ML (29) dan S (32), yang diketahui berasal dari Provinsi Aceh.

Unit Reskrim Polsek Sagulung segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa anak korban dibawa ke kampung halaman tersangka di Kampung Kule, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Pada Kamis, 12 Juni 2025, Tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, S.H., dengan koordinasi bersama Polsek Batee, berhasil mengamankan kedua tersangka dan menyelamatkan bayi korban dalam keadaan sehat.

Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, S.I.P., M.A.P., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan kolaborasi yang baik antar Polsek lintas wilayah. “Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat, terutama anak-anak sebagai kelompok rentan. Kami menghimbau seluruh orang tua agar lebih selektif dalam mempercayakan anak kepada pengasuh,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolsek mengingatkan masyarakat agar segera melapor ke kepolisian jika melihat tanda-tanda kejahatan terhadap anak. “Tindakan cepat dan informasi awal sangat penting. Jangan ragu untuk menghubungi pihak kepolisian agar keselamatan anak-anak dapat segera diamankan,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Sagulung dan tengah menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store. 

(Rara)