Sewa Lapak di Jalan Umum Pasar Samarinda Tos 3000 Disorot, Kadisperindag dan Kasatpol PP Bungkam

Sewa Lapak di Jalan Umum Pasar Samarinda Tos 3000 Disorot, Kadisperindag dan Kasatpol PP Bungkam




IKLAN BC

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com | Batam – Dugaan praktik pungutan terhadap pedagang di kawasan Pasar Samarinda Tos 3000, Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, memicu sorotan tajam publik. Pungutan yang diduga dilakukan di atas fasilitas jalan umum itu dipertanyakan legalitas dan transparansi pengelolaannya.

Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kepulauan Riau angkat bicara terkait informasi yang mereka terima dari para pedagang. Ketua DPW IPJI Kepri, Ismail, mengungkapkan adanya pungutan harian sebesar Rp35.000 per pedagang dengan dalih biaya keamanan dan kebersihan.

“Jujur saya kaget. Jalan umum yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat justru dimanfaatkan bertahun-tahun untuk kepentingan kelompok tertentu,” ujar Ismail, Kamis (2/4/2026).

Menurutnya, jumlah pedagang yang beraktivitas di kawasan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 2.000 orang. Jika pungutan itu benar adanya dan berlangsung setiap hari, potensi dana yang terkumpul dinilai sangat fantastis.

“Kalau dikalkulasikan, nilainya bisa mencapai miliaran rupiah per bulan. Pertanyaannya, apakah ada regulasi yang mengatur pungutan ini? Apakah masuk ke kas daerah atau tidak?” tegasnya.

IPJI Kepri mendesak instansi terkait, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Transparansi dinilai krusial guna mencegah dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemanfaatan fasilitas umum.

Ismail menegaskan, apabila pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli).

“Ini sudah berlangsung lama. Jika tidak ada regulasi, tentu ini persoalan serius. Kami mendorong aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, untuk turun melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menilai persoalan ini tidak hanya berdampak pada pedagang, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan Kota Batam.

IPJI Kepri menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dari pihak berwenang, sekaligus mendorong tata kelola ruang publik yang transparan dan akuntabel.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, Suhar, yang dihubungi melalui pesan WhatsApp belum merespons meski pesan telah terkirim.

Hal serupa juga terjadi saat awak media menghubungi Kepala Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari. Pesan yang dikirim telah berstatus terkirim, namun belum mendapat balasan. (Rara)