Ungkap Kasus Kurang dari 1x24 Jam, Polsek Lubuk Baja Amankan Pelaku Penganiayaan di Nagoya Thamrin City

Ungkap Kasus Kurang dari 1x24 Jam, Polsek Lubuk Baja Amankan Pelaku Penganiayaan di Nagoya Thamrin City




IKLAN BC

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com | Batam – Kepolisian Sektor Lubuk Baja bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan Blok C Komplek Nagoya Thamrin City, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan kepolisian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 22.05 WIB. Korban diketahui bernama Fidra Laoli (24), yang mengalami luka akibat serangan senjata tajam jenis karambit.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku berinisial A.W. (22), seorang karyawan swasta, berhasil ditangkap pada Jumat dini hari, 24 April 2026 sekitar pukul 02.15 WIB di wilayah Punggur, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

“Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan Opsnal Jatanras Polda Kepri bersama Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan,” ujar Kapolsek.

Dari hasil penyelidikan, diketahui kejadian bermula saat korban sedang dalam perjalanan pulang kerja. Tiba-tiba pelaku datang menggunakan sepeda motor dan menghampiri korban untuk mengajak berkelahi. Pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis karambit dan menyerang korban dengan menyabet lengan kirinya.

Korban sempat melakukan perlawanan dengan melempar batu dan berusaha melarikan diri. Namun pelaku mengejar dan kembali menyerang dengan menusuk bagian perut dan pinggang korban sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Punggur. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis karambit.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku diduga karena sakit hati terhadap korban. Keduanya diketahui merupakan rekan kerja di salah satu food market di kawasan Nagoya Thamrin. Sebelumnya sempat terjadi perselisihan terkait pembagian waktu istirahat kerja yang berujung adu mulut.

“Pelaku mengaku emosi karena merasa dibully oleh korban, sehingga nekat melakukan penganiayaan,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 469 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 467 ayat (1) dan (2) KUHP.

Polsek Lubuk Baja saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut. (Rara)