Bea Cukai Batam Catat 25 Kontainer Limbah B3 Berhasil Direekspor Melalui Batu Ampar

Bea Cukai Batam Catat 25 Kontainer Limbah B3 Berhasil Direekspor Melalui Batu Ampar




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com l Batam, 28 Januari 2026 — Bea Cukai Batam mencatat sebanyak 25 kontainer bermuatan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berhasil dilakukan pengeluaran kembali (reekspor) melalui Pelabuhan Batu Ampar. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai Batam dalam mengawal serta mendorong percepatan penyelesaian kontainer yang tidak memenuhi ketentuan pemasukan ke wilayah Indonesia.

Hingga Selasa (27/1/2026), tercatat 21 kontainer tambahan milik PT Logam Internasional Jaya telah berhasil direekspor ke negara asal. Sebelumnya, pada pekan lalu, empat kontainer milik PT Esun Internasional Utama Indonesia juga telah direalisasikan reekspornya.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengungkapkan bahwa secara keseluruhan terdapat 914 kontainer yang terindikasi bermuatan limbah B3 dan tercatat dimiliki oleh tiga perusahaan.

“Sampai saat ini, permohonan reekspor terhadap 49 kontainer telah disetujui, dengan 25 kontainer di antaranya sudah berhasil direekspor. Sementara 889 kontainer lainnya terus kami dorong agar segera diajukan permohonan reekspornya,” jelas Evi.

Ia merinci, PT Esun Internasional Utama Indonesia memiliki total 386 kontainer, dengan 19 kontainer telah diajukan permohonan reekspor dan disetujui Bea Cukai Batam. Dari jumlah tersebut, empat kontainer telah direekspor, sementara 15 kontainer lainnya masih dalam proses penyelesaian.

Sementara itu, PT Logam Internasional Jaya tercatat memiliki 412 kontainer, dengan 21 kontainer telah diajukan permohonan reekspor. Seluruh permohonan tersebut telah disetujui dan seluruhnya berhasil direalisasikan reekspornya.

Adapun PT Batam Battery Recycle Industries, yang memiliki 116 kontainer, telah mengajukan permohonan reekspor terhadap sembilan kontainer. Bea Cukai Batam telah memberikan persetujuan, dan saat ini proses reekspor masih berjalan.

“Kami mengapresiasi perusahaan yang kooperatif menindaklanjuti imbauan yang telah disampaikan. Diharapkan perusahaan segera mengajukan permohonan reekspor untuk kontainer lainnya agar tidak menimbulkan peningkatan biaya akibat penumpukan kontainer di pelabuhan,” tutup Evi.

Bea Cukai Batam menegaskan bahwa seluruh tahapan reekspor dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan dilaksanakan dengan koordinasi intensif bersama BP Batam serta Dinas Lingkungan Hidup. Langkah ini menjadi wujud sinergi dan komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus menuntaskan penanganan kontainer bermuatan limbah B3 di wilayah Batam. (Rara)