Bea Cukai Batam Catat 554 Penindakan dan Penerimaan Negara Rp474,86 Miliar pada Semester I 2026

Bea Cukai Batam Catat 554 Penindakan dan Penerimaan Negara Rp474,86 Miliar pada Semester I 2026




Batam24.com | Batam – Bea Cukai Batam mencatat kinerja positif sepanjang Semester I Tahun 2026 dengan membukukan 554 Surat Bukti Penindakan (SBP) serta realisasi penerimaan negara sebesar Rp474,86 miliar hingga 21 Juni 2026. Capaian tersebut mencerminkan konsistensi dalam memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan pelayanan di kawasan perdagangan bebas Batam.

Realisasi penerimaan negara tersebut telah mencapai 68,92 persen dari target tahun 2026 dan tumbuh 11,79 persen dibandingkan total penerimaan sepanjang tahun 2025. Penerimaan terbesar berasal dari Bea Masuk sebesar Rp198,32 miliar dan Bea Keluar sebesar Rp254,47 miliar.

Sementara itu, realisasi penerimaan cukai mencapai Rp22,06 miliar atau 41,30 persen dari target tahun ini. Bea Cukai Batam juga melakukan berbagai upaya optimalisasi melalui penagihan utang cukai, kekurangan pembayaran cukai, serta sanksi administratif berupa denda dan bunga yang menghasilkan tambahan penerimaan sebesar Rp2,56 miliar.

Di bidang pengawasan Barang Kena Cukai (BKC), Bea Cukai Batam mencatat 83 penindakan dengan mengamankan lebih dari 4,7 juta batang rokok ilegal serta 147,32 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Dua pengungkapan terbesar terjadi pada 29 Januari 2026 dengan penyitaan 420 ribu batang rokok tanpa pita cukai dan pada 12 Maret 2026 saat petugas menggagalkan penyelundupan 1,12 juta batang rokok ilegal melalui jalur laut.

Selain itu, Bea Cukai Batam juga menggencarkan Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan), operasi terpadu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyasar seluruh rantai distribusi barang kena cukai, mulai dari produsen hingga distributor.

Pada sektor pemberantasan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), Bea Cukai Batam berhasil melakukan 18 penindakan. Dari jumlah tersebut, lebih dari 3.100 gram methamphetamine berhasil diamankan dalam 10 kasus. Salah satu pengungkapan terbaru dilakukan pada 19 Juni 2026 dengan menyita lebih dari 1.004 gram methamphetamine yang disembunyikan dalam barang kiriman di Tempat Penimbunan Sementara (TPS).

Petugas juga mengungkap lima kasus penyelundupan cartridge vape yang mengandung Etomidate dengan total lebih dari 1.590 unit. Modus penyelundupan terus berkembang, mulai dari body strapping, penyembunyian di pakaian modifikasi hingga kamuflase dalam peralatan rumah tangga. Seluruh barang bukti beserta pelaku telah diserahkan kepada Kepolisian dan BNN Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam pengawasan pembawaan uang tunai, Bea Cukai Batam mencatat 15 penindakan dengan total barang hasil penindakan senilai Rp3,04 miliar dan sanksi administratif sebesar Rp313,1 juta terhadap penumpang yang membawa uang tunai melebihi Rp100 juta tanpa pemberitahuan.

Selain itu, petugas juga menggagalkan penyelundupan 231.130 ekor Benih Bening Lobster (BBL) melalui jalur laut pada 2 Februari 2026 serta mengamankan 223 keping logam mulia emas yang disembunyikan menggunakan modus false concealment di Pelabuhan Batam Center pada 11 Februari 2026.

Penindakan terhadap pakaian bekas ilegal atau ballpress juga menjadi perhatian dengan total 274 SBP dan 2.320 koli yang berhasil diamankan sebagai upaya melindungi masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan industri dalam negeri.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, mengatakan capaian tersebut menunjukkan pengawasan yang semakin efektif dan adaptif terhadap berbagai modus pelanggaran.

"Capaian kinerja dalam setengah tahun ini adalah bukti bahwa pengawasan BC Batam semakin ketat dan adaptif terhadap berbagai modus pelanggaran. Dari sisi penerimaan, kita sudah memenuhi bahkan melampaui target semester ini," ujarnya.

Ia menambahkan, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari sinergi Bea Cukai Batam bersama Kepolisian, BNN, BPOM, dan seluruh instansi penegak hukum terkait. Ke depan, Bea Cukai Batam akan terus memperkuat pengawasan di seluruh pintu masuk wilayah Batam serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran kepabeanan dan cukai. (Rara)