Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3 Kilo Sabu, Modus Koper Wisata

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3 Kilo Sabu, Modus Koper Wisata
Foto Konferensi pers digelar di Aula Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam

Batam24.com | Batam, 8 Mei 2025 — Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 3 kilogram berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Batam yang bersinergi dengan BNN Provinsi Kepri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri. Dua pelaku diamankan dalam penindakan di dua lokasi berbeda, yakni Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Hang Nadim.

Dalam penggerebekan pertama yang dilakukan pada Selasa (29/4), petugas mengamankan seorang perempuan berinisial AD yang baru tiba dari Malaysia. Ia terlihat gelisah saat melewati area pemeriksaan Bea Cukai Batam. Petugas mencurigai koper yang dibawanya dan melakukan pemeriksaan mendalam dibantu anjing pelacak K-9. Hasilnya, ditemukan 18 bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat sekitar 2.050 gram yang disembunyikan di antara tumpukan pakaian.

Menurut pengakuan AD, dirinya hanya diminta membawa koper tersebut oleh seseorang berinisial AW dan dijanjikan bayaran sebesar Rp20 juta. Ia mengaku baru pertama kali terlibat dalam jaringan narkoba karena desakan ekonomi.

Penindakan kedua dilakukan pada Kamis (1/5) terhadap seorang pria berinisial AY, 29 tahun, yang akan berangkat dari Bandara Hang Nadim menuju Lombok via Surabaya. Koper hitam miliknya menimbulkan kecurigaan karena sikap AY yang mencurigakan. Dari hasil pemeriksaan, petugas kembali menemukan sabu seberat 1.029 gram. AY yang berdomisili di Nias dan berprofesi sebagai kuli bangunan itu mengaku juga diminta mengantarkan koper oleh seseorang yang baru dikenal.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa penggagalan penyelundupan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran narkoba. "Kami terus berupaya melindungi masyarakat dari bahaya narkotika melalui sinergi dan pengawasan ketat," ujarnya.

Konferensi pers digelar di Aula Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam dan dihadiri oleh perwakilan BNN Kepri, Ditresnarkoba Polda Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, TNI AU Lanud Hang Nadim, pengelola Pelabuhan Batam Center, serta rekan-rekan media massa. Dalam kesempatan tersebut, disampaikan bahwa pelaku akan diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Penggagalan penyelundupan sabu seberat 3.079,2 gram ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 15.000 generasi muda Indonesia dari ancaman narkoba, serta menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga Rp25 miliar. Langkah tegas ini merupakan bagian dari program Asta Cita Presiden RI, sebagai bentuk komitmen bersama antara Bea Cukai, BNN, Polri, TNI, Kejaksaan, serta seluruh aparat penegak hukum dalam memberantas narkotika di wilayah perbatasan, khususnya Kepulauan Riau.

Pihak Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat untuk terus menjauhi narkoba dan aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungannya. “Informasi dari masyarakat sangat penting dalam mencegah peredaran narkotika yang merusak masa depan bangsa,” tutup Zaky.

(Rara)