Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Barang Kiriman Berisi Paruh dan Taring Satwa Dilindungi

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Barang Kiriman Berisi Paruh dan Taring Satwa Dilindungi




Batam24.com l Batam, 24 Oktober 2025 – Bea Cukai Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian sumber daya alam dengan menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi. Kali ini, petugas mengamankan barang kiriman berisi 10 paruh Burung Rangkong Gading dan 43 taring Beruang Madu yang tidak dilengkapi dokumen perizinan.

Pelimpahan barang bukti hasil penindakan tersebut dilakukan pada Jumat (24/10) di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Batam, sebagai instansi yang berwenang menangani satwa dilindungi.

Barang bukti awalnya diamankan pada Selasa (9/9/2025) di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Global Logistik Bersama, Kota Batam. Berdasarkan hasil pemindaian x-ray, petugas menemukan ketidaksesuaian antara citra hasil pemindaian dan dokumen yang menyebutkan isi paket sebagai aksesori motor. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata paket berisi bagian tubuh satwa dilindungi tanpa izin dan sertifikat sanitasi produk hewani.

Paket tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi J&T Express dari Bandar Lampung menuju Tanjung Pinang dengan transit di Batam.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan bahwa pelimpahan barang bukti ke BKSDA merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam penegakan hukum dan pelestarian lingkungan.

> “Kami telah menyerahkan barang bukti kepada Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Batam BBKSDA Riau selaku instansi berwenang. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam mendukung upaya pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia,” ujar Zaky.

Sementara itu, pihak BKSDA Batam menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Bea Cukai Batam dalam mengamankan dan menyerahkan barang bukti tersebut. Kolaborasi ini diharapkan memperkuat pengawasan terhadap perdagangan ilegal satwa dilindungi, terutama yang memanfaatkan jalur logistik dan pengiriman barang.

Dari hasil pemeriksaan, kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Selain itu, kesalahan pemberitahuan barang dalam dokumen pabean juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Bea Cukai Batam menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap arus barang kiriman untuk mencegah penyelundupan dan peredaran barang terlarang. Bea Cukai berkomitmen menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan kepabeanan dan perlindungan ekosistem nasional.

(Rara)