Wakapolda Kepri Terima Kunjungan Tim Setjen DPR RI, Bahas Implementasi UU Keimigrasian di Wilayah Perbatasan

Wakapolda Kepri Terima Kunjungan Tim Setjen DPR RI, Bahas Implementasi UU Keimigrasian di Wilayah Perbatasan




Batam24.com | Batam – Wakapolda Kepulauan Riau Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., menerima kunjungan Tim Sekretariat Jenderal DPR RI dalam kegiatan diskusi dan konsultasi publik terkait pemantauan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Polda Kepri, Rabu (5/8/2026).

Pertemuan ini menjadi forum strategis untuk menghimpun berbagai masukan dari aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan guna mengevaluasi implementasi regulasi keimigrasian, khususnya di wilayah perbatasan yang memiliki karakteristik dan tantangan tersendiri.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirintelkam Polda Kepri, Dirreskrimum Polda Kepri, Kabidkum Polda Kepri, Wadirreskrimsus Polda Kepri, Kasubdit IV Ditintelkam Polda Kepri, serta Tim Sekretariat Jenderal DPR RI yang terdiri atas Ri'dhollah Purwa Jati, S.H., Ernawati, S.Sos., M.H., Annisha Putri Andini, S.H., M.H., Putri Ade Norvita Sari, S.H., M.H., dan Januar Santiaji.

Diskusi berlangsung secara terbuka dengan membahas implementasi Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024, efektivitas koordinasi antarinstansi, hingga berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan pengawasan keimigrasian di lapangan.

Dalam sambutannya, Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo menyampaikan apresiasi atas kunjungan Tim Sekretariat Jenderal DPR RI ke Polda Kepri. Menurutnya, Provinsi Kepulauan Riau memiliki posisi yang sangat strategis karena berbatasan langsung dengan sejumlah negara tetangga serta memiliki mobilitas lalu lintas orang dan barang yang tinggi.

"Kepri merupakan wilayah perbatasan yang memiliki dinamika cukup kompleks. Karena itu, implementasi kebijakan keimigrasian membutuhkan sinergi yang kuat antara Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, kementerian dan lembaga terkait, serta seluruh pemangku kepentingan agar mampu menjaga keamanan, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas lintas negara," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Sekretariat Jenderal DPR RI menjelaskan bahwa kegiatan konsultasi publik tersebut merupakan bagian dari fungsi pemantauan pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024.

Ia mengatakan, berbagai masukan yang diperoleh dari Polda Kepri akan menjadi bahan kajian dalam penyusunan laporan dan rekomendasi kepada DPR RI sebagai bagian dari evaluasi terhadap efektivitas implementasi undang-undang tersebut, sekaligus mengidentifikasi kebutuhan penyempurnaan kebijakan di masa mendatang.

Dalam diskusi tersebut, sejumlah isu strategis turut mengemuka, di antaranya penguatan koordinasi lintas sektor, peningkatan pertukaran informasi antarinstansi, optimalisasi pengawasan terhadap lalu lintas orang asing, hingga efektivitas penegakan hukum keimigrasian di wilayah perbatasan.

Seluruh masukan yang dihimpun diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mendukung penyempurnaan implementasi Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 sehingga semakin adaptif terhadap dinamika perkembangan dan kebutuhan di lapangan.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengajak masyarakat untuk terus mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.

Ia juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis apabila membutuhkan bantuan, melaporkan kejadian, maupun menyampaikan pengaduan kepada pihak kepolisian.

Dengan adanya forum konsultasi ini, diharapkan implementasi kebijakan keimigrasian di wilayah Kepulauan Riau semakin efektif melalui sinergi antarlembaga, sehingga mampu mendukung keamanan nasional sekaligus memperlancar aktivitas masyarakat dan pelaku usaha di kawasan perbatasan. (Rara)