Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Emas, dan Ratusan iPhone Bekas

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Emas, dan Ratusan iPhone Bekas
Foto / Rara ; Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Emas, dan Ratusan iPhone Bekas




Batam24.com l Batam, 1 Oktober 2025 – Bea Cukai Batam kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga perbatasan dari peredaran barang-barang ilegal. Sejumlah upaya penyelundupan berhasil digagalkan, mulai dari narkotika, perhiasan emas, hingga ratusan unit handphone bekas. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata efektivitas sinergi Bea Cukai Batam bersama aparat penegak hukum serta dukungan masyarakat.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan penindakan pertama dilakukan pada Rabu, 17 September 2025 di Bandara Internasional Hang Nadim.

Petugas mencurigai gerak-gerik seorang penumpang berinisial MR (36) asal Aceh. Dari pemeriksaan bagasi, ditemukan celana jeans berisi sembilan bungkus kristal putih seberat 1.018 gram sabu. Hasil uji laboratorium memastikan barang tersebut adalah narkotika golongan I jenis Methamphetamine.

MR mengaku sebagai kurir yang diperintah seseorang berinisial B alias M. Melalui kerja sama Bea Cukai Batam dan BNNP Kepri, pengendali barang tersebut akhirnya diamankan di Pulau Kasu.

“Penindakan ini menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa dari bahaya narkoba dengan estimasi nilai rehabilitasi sebesar Rp8,1 miliar. Pelaku dijerat UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati,” ujar Zaky.

Penindakan kedua terjadi pada Senin, 22 September 2025 di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Seorang penumpang kapal MV Dolphin 5 asal Malaysia berinisial EA (32) kedapatan membawa 145 pcs perhiasan emas seberat 2.575 gram yang disembunyikan dengan modus body strapping. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp4,8 miliar dengan potensi kerugian negara Rp1,7 miliar. Kasus ini ditindaklanjuti sesuai Pasal 102 huruf e UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Selanjutnya, penindakan ketiga dilakukan pada Sabtu, 27 September 2025 di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Petugas mencurigai mobil pribadi yang dibawa pria berinisial RS (36) asal Tanjungpinang. Dari pemeriksaan, ditemukan 797 unit iPhone bekas berbagai tipe dengan nilai estimasi Rp3,2 miliar dan potensi kerugian negara Rp1 miliar. Kasus ini juga telah naik ke tahap penyidikan.

Menurut Zaky, keberhasilan ini sejalan dengan semangat “Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani” yang menjadi tema Hari Bea Cukai ke-79.

“Capaian ini tidak lepas dari kerja sama seluruh pemangku kepentingan, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, serta masyarakat. Kami berharap sinergi ini terus berlanjut demi menjaga kedaulatan negara,” pungkasnya. (Rara)