Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp15,8 Miliar, Bukti Tegas Komitmen Pengawasan dan Penegakan Hukum





Batam24.com l Batam, 5 November 2025 – Bea Cukai Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai dengan melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan tahun 2025. Kegiatan pemusnahan ini berlangsung di dua lokasi, yaitu Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam dan PT Desa Air Cargo.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa seluruh barang yang dimusnahkan telah berstatus resmi sebagai Barang Milik Negara hasil dari berbagai penindakan hingga Juli 2025. Total barang yang dimusnahkan mencapai 136 ton dengan nilai estimasi Rp15,8 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp12,4 miliar.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi kami dalam mengelola barang hasil penindakan agar tidak kembali beredar di masyarakat,” ujar Zaky.

Barang yang Dimusnahkan

Adapun rincian barang hasil penindakan yang dimusnahkan antara lain:

Barang Kena Cukai Hasil Tembakau sebanyak 13,8 juta batang dan 1,6 kg tembakau iris.

Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 3.834 botol dan 2.674 kaleng.

2.297 koli pakaian bekas (ballpress).

201 unit handphone dan tablet.

1.036 unit perabotan rumah tangga.

751 item makanan dan obat tidak layak edar.

491 item oli dan produk kimia.

129 unit material logam dan konstruksi.

61 senapan angin dan komponennya.

30 unit barang pecah belah.

14 item mainan dan sex toys.

6 unit scrap besi dan elektronik.

Pengawasan dari Hulu ke Hilir

Dalam upaya memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, Bea Cukai Batam terus memperkuat pengawasan secara menyeluruh dari tingkat peredaran masyarakat hingga jalur distribusi besar seperti gudang, distributor, dan pabrik.

“Dengan pengawasan berlapis, kami memastikan penegakan aturan dilakukan secara adil, berimbang, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta dunia usaha,” tegas Zaky.

Lonjakan Signifikan Kinerja Penindakan

Hingga Oktober 2025, kinerja pengawasan Bea Cukai Batam menunjukkan peningkatan yang signifikan.

327 Nota Hasil Intelijen (NHI) diterbitkan, meningkat 319% dari periode yang sama tahun 2024.

1.547 Surat Bukti Penindakan (SBP) diterbitkan, meningkat 239% dibanding tahun sebelumnya.

22 kasus pidana kepabeanan dan cukai telah naik ke tahap penyidikan, meningkat 57% dibanding tahun 2024, dengan 12 kasus berstatus P-21.

Melalui mekanisme Ultimum Remidium, Bea Cukai Batam telah menyelesaikan 42 laporan pelanggaran cukai, dengan total sanksi administratif sebesar Rp6,2 miliar.

Kinerja Penerimaan Meningkat Tajam

Peningkatan pengawasan turut berdampak pada capaian penerimaan negara. Hingga Oktober 2025, Bea Cukai Batam berhasil mencatat penerimaan sebesar Rp755,87 miliar, atau 167% dari target tahunan sebesar Rp452,33 miliar.

Bea Masuk: Rp325,31 miliar (97% dari target Rp335,89 miliar)

Bea Keluar: Rp369,12 miliar (436% dari target Rp84,71 miliar)

Cukai: Rp61,44 miliar (194% dari target Rp31,72 miliar)

Zaky menegaskan bahwa capaian tersebut tidak menjadikan Bea Cukai Batam berpuas diri. “Kami akan terus memperkuat pengawasan, meningkatkan pelayanan kepada dunia usaha, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Kementerian Keuangan: Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan.”

Ia juga mengajak masyarakat Batam dan Kepulauan Riau untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan penyelundupan. “Partisipasi aktif masyarakat sangat penting agar Batam bebas dari peredaran barang ilegal dan menjadi wilayah perdagangan yang sehat dan berdaya saing,” tutupnya. (Rara)