Cekcok dengan Sopir Taksi Online Berujung Pengeroyokan, Satu Pelaku Diamankan Polsek Batu Ampar

Cekcok dengan Sopir Taksi Online Berujung Pengeroyokan, Satu Pelaku Diamankan Polsek Batu Ampar




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com l BATAM – Unit Reskrim Polsek Batu Ampar bergerak cepat mengamankan satu dari dua pelaku dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di kawasan hiburan malam Jodoh, Batam. Insiden tersebut dipicu perselisihan antara penumpang dan sopir transportasi online, hingga menyebabkan seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat menjadi korban.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., melalui Kanit Reskrim Iptu M. Brata Ul Usna, S.Trk., M.H., menyampaikan bahwa pelaku berinisial AA (24) ditangkap pada Kamis (26/2/2026) di sebuah indekos kawasan Kampung Pelita, Lubuk Baja.

Brata menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu dini hari (25/2/2026) sekitar pukul 02.40 WIB di depan Cafe One Spot & Lounge, Komplek Wiramustika, Sei Jodoh. Pelapor, Puspa Ekasari, bersama rekannya yang merupakan WNA asal Amerika Serikat, Doulatram Jagdish, memesan taksi online untuk pulang.

Namun, melalui sambungan telepon aplikasi, sopir tersebut diduga melontarkan kata-kata kasar kepada rekan pelapor. Situasi semakin memanas saat sopir tiba di lokasi, turun dari kendaraan dalam kondisi emosi dan mencoba menyerang korban.

“Saat pelapor berusaha melerai, tiba-tiba datang sekelompok orang yang diduga rekan-rekan sopir tersebut dan langsung melakukan pengeroyokan secara membabi buta,” ujar Brata, Jumat (27/2/2026).

Akibat kejadian itu, korban Doulatram Jagdish mengalami luka memar pada kedua tangan dan siku. Sementara rekan pelapor mengalami luka bengkak di bagian pipi, luka robek pada bibir, serta luka di tangan dan kaki.

Setelah menerima laporan resmi dengan nomor LP/B/32/II/2026, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Berdasarkan bukti yang diperoleh, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Satu pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti berupa satu helai jaket hoodie abu-abu yang digunakan saat kejadian. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya berinisial YSR yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku AA kini ditahan di sel tahanan Polsek Batu Ampar dan dijerat dengan Pasal 262 KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara.

Pihak kepolisian mengimbau pelaku lain yang masih buron agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas dan terukur.

(Rara)