Diduga Rusak Pulau dan Mangrove, Aktivitas Korporasi di Batam Dilaporkan ke Polda Kepri
Batam24.com l Batam – Dugaan praktik perusakan lingkungan hidup di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kota Batam memasuki babak hukum. Dewan Pimpinan Wilayah Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (DPW GHLHI) Kepulauan Riau secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan ke Polda Kepulauan Riau c.q. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Senin (26/1/2026).
Langkah hukum ini diambil setelah somasi dilayangkan kepada sejumlah perusahaan yang diduga terlibat aktivitas reklamasi dan alih fungsi kawasan pesisir secara masif. Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPW GHLHI Kepri, Wisnu Hidayatullah, SE, didampingi Sekretaris Mitra Juliastama serta Wakil Ketua Bidang Advokasi Hukum Yan Alriyadi, SH, MH.
GHLHI Kepri menilai praktik yang terjadi telah mengancam ekosistem pesisir strategis Batam dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan permanen.
“Kami melaporkan dugaan kejahatan lingkungan sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan. Pesisir dan pulau-pulau kecil Batam tidak boleh menjadi korban praktik pembangunan yang mengabaikan hukum,” tegas Wisnu kepada wartawan.
Dugaan Reklamasi dan Perusakan Mangrove
Dalam laporannya, GHLHI Kepri menyoroti dugaan reklamasi, penimbunan, serta perusakan ekosistem mangrove yang diduga dilakukan oleh PT Tritunas Sinar Benua dan PT Dewi Citra Kencana di wilayah Pulau Pial Layang, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil.
Sekretaris GHLHI Kepri, Mitra Juliastama, mengungkapkan bahwa laporan tersebut juga memuat dugaan keterkaitan aktivitas dengan korporasi yang terafiliasi dengan Harbour Bay Group, sehingga membuka ruang penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif atau perizinan. Jika dugaan ini terbukti, maka masuk kategori kejahatan lingkungan yang berdampak luas dan harus diuji secara hukum,” ujar Mitra.
Sorotan Kawasan Konservasi Tanjung Piayu
Selain itu, GHLHI Kepri turut melaporkan PT Genosky Tira Propertindo (Ginosky) atas dugaan alih fungsi kawasan pesisir di Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk. Kawasan tersebut diketahui sebelumnya merupakan area konservasi dan lokasi penanaman mangrove.
Fakta yang disorot, kawasan itu pernah menjadi lokasi kegiatan penanaman mangrove yang melibatkan Ibu Negara Ir. Iriana Joko Widodo, sebagai simbol komitmen negara dalam perlindungan lingkungan pesisir.
“Alih fungsi kawasan konservasi tanpa dasar hukum yang sah merupakan preseden buruk bagi tata kelola lingkungan di Batam,” kata Yan Alriyadi.
Dugaan Pelanggaran Berlapis
Menurut Yan, para pihak terlapor diduga melanggar sejumlah regulasi strategis, di antaranya:
Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Undang-Undang Penataan Ruang, termasuk ketentuan pidana bagi korporasi
GHLHI Kepri mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, profesional, dan transparan, termasuk menghentikan seluruh aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan serta mewajibkan pemulihan ekosistem mangrove berdasarkan prinsip polluter pays principle.
Tegaskan Bukan Anti-Investasi
Menutup pernyataannya, Wisnu menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan bentuk penolakan terhadap investasi.
“Kami tidak anti-investasi. Tapi pembangunan tidak boleh dibangun di atas kerusakan lingkungan. Jangan jadikan lingkungan sebagai harga yang harus dibayar atas nama investasi,” pungkasnya. (Red)





