Ditresnarkoba Polda Kepri Bongkar Dua Jaringan Narkoba, Sita 200 Gram Sabu dan 5 Kilogram Ganja
Batam24.com | Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan empat orang tersangka serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 200 gram dan ganja kering seberat 5.042 gram atau lebih dari 5 kilogram. Jumat (19/6/2026).
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan pertama dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri di pada Rabu, 17 Juni 2026 sekitar pukul 06.45 WIB di Ruang Pemeriksaan Lantai 2 Bandara Hang Nadim Batam.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial SF alias F yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan ditemukan dua bungkus plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 200 gram yang disembunyikan pada bagian pakaian tersangka.
Selanjutnya pada hari Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Batam dengan mengamankan tiga tersangka masing-masing MF alias F, F alias F, dan MZ.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran ganja di wilayah Batam. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para tersangka secara bertahap serta menemukan barang bukti ganja kering yang disimpan di sejumlah lokasi.
Dari hasil pengembangan, petugas menemukan total barang bukti ganja kering dengan berat keseluruhan sekitar 5.042 gram atau lebih dari 5 kilogram.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Ditresnarkoba Polda Kepri dalam menindaklanjuti informasi masyarakat serta melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika,” ujar Kabidhumas Polda Kepri.
Saat ini keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.
"Polda Kepri akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap seluruh bentuk penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan sekitar. Apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan suatu tindak pidana, masyarakat dapat menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang siap melayani selama 24 jam," tutup Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H. (Rara)


