Ditresnarkoba Polda Kepri Bongkar Jaringan Narkoba di Harbourbay, DPO Berinisial S Diduga Otak Pelaku

Ditresnarkoba Polda Kepri Bongkar Jaringan Narkoba di Harbourbay, DPO Berinisial S Diduga Otak Pelaku
Foto Ditresnarkoba Polda Kepri Bongkar Jaringan Narkoba di Harbourbay, DPO Berinisial S Diduga Otak Pelaku




iklan honda desktp

iklan honda desktp

Batam24.com l Batam, 5 Juni 2025 — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau Kombes Pol. Anggoro Wicaksono., S.H., S.I.K M.H berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di salah satu apartemen mewah kawasan Harbourbay, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, dan menyita ribuan gram zat berbahaya. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada 26 Mei 2025 lalu, aparat turut mengidentifikasi seorang buronan (DPO) berinisial S yang diduga sebagai otak utama di balik jaringan narkoba ini.

Barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian antara lain:

  • Happy Water: 4.505,8 gram
  • Liquid cair mengandung narkotika: 3.266,45 gram
  • Cairan kimia HCL: 450 gram
  • Tablet ekstasi: 182,65 gram
  • Obat-obatan terlarang lainnya: 450 butir

Penggerebekan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/121/V/2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan di Lantai 12 Apartemen Residence, Harbourbay. Dalam keterangan resmi, Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri menyebut bahwa S merupakan aktor intelektual yang mengendalikan distribusi dan produksi narkotika dari balik layar.

“S adalah DPO yang sudah kami buru cukup lama. Ia memiliki jaringan luas dan modus yang cukup rapi, termasuk penggunaan bahan cair yang disamarkan dalam bentuk minuman populer,” ujar Kombes Pol. Anggoro Wicaksono., S.H., S.I.K M.H

Para tersangka lain yang berhasil diamankan dijerat dengan pasal-pasal berat, yaitu:

  • Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
  • Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Ancaman hukumannya mulai dari pidana seumur hidup hingga hukuman mati, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Selain penggerebekan di Harbourbay, aparat juga menelusuri lokasi lain yang diduga menjadi titik distribusi, termasuk di tempat hiburan malam dalam upaya membongkar keseluruhan jaringan.

Konferensi pers yang digelar di Mapolda Kepri pada Kamis (5/6/2025) dihadiri oleh media. Aparat memamerkan barang bukti serta peralatan produksi narkotika, dan mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran gelap narkoba.

(Rara)