Satlantas Polresta Barelang Gelar Sosialisasi Dampak Negatif Kendaraan Odol Di PT Truckindo Batam

Satlantas Polresta Barelang Gelar Sosialisasi Dampak Negatif Kendaraan Odol Di PT Truckindo Batam
Foto Satlantas Polresta Barelang Gelar Sosialisasi Dampak Negatif Kendaraan Odol Di PT Truckindo Batam




iklan honda desktp

iklan honda desktp

Batam24.com l Polresta Barelang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait bahaya dan dampak negatif operasional kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di PT Truckindo, Batu Ampar, Batam, pada Rabu (04/06/2025).

Kegiatan ini menyasar masyarakat terorganisir, khususnya para pengelola dan sopir kendaraan angkutan barang di lingkungan PT Truckindo. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai risiko ODOL terhadap keselamatan lalu lintas serta kerusakan infrastruktur jalan.

Foto Satlantas Polresta Barelang Gelar Sosialisasi Dampak Negatif Kendaraan Odol Di PT Truckindo Batam

Turut hadir dalam kegiatan ini personel dari Satlantas Polresta Barelang, yaitu Kanit Kamsel Ipda M. Zikri, S.H, M.H., Kanit Gakkum Iptu Victor Hutahean, Kasubnit Gakkum Ipda Andhika Samudra, Kasubnit Kamsel Aipda Yoga Indromiko serta Brigadir Benget Sani.

Dalam pelaksanaannya, selain memberikan materi sosialisasi, tim Satlantas juga melakukan pendataan terhadap kendaraan operasional PT Truckindo. Pengecekan kondisi fisik kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin turut dilakukan guna memastikan kendaraan dalam keadaan laik jalan.

Kegiatan ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan ODOL di wilayah Kota Batam. Satlantas Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan edukasi dan penegakan hukum guna menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.

(Rara)