Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ungkap 85 Kasus dan Amankan 129 Tersangka
Batam24.com | Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus selama periode 10 April hingga 21 Juni 2026. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Suyono dan dihadiri Kasubdit Penmas Bidhumas Kompol Suwitnyo, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Iqram Syah Putra, serta Ketua DPD Granat Kepri Syamsul Paloh, Senin (22/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri memaparkan capaian pengungkapan tindak pidana narkotika yang berhasil dilakukan selama lebih dari dua bulan terakhir. Dari hasil operasi dan penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil mengungkap 85 kasus narkotika dengan total 129 tersangka yang diamankan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 119 tersangka laki-laki dan 10 tersangka perempuan kini tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari berbagai kasus meliputi:
Sabu seberat 4.690,43 gram
Ekstasi sebanyak 3.027 butir
Ganja seberat 5.760,17 gram
Etomidate sebanyak 1.214 butir atau setara 4.549,90 gram
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri menjelaskan bahwa salah satu pengungkapan menonjol terjadi pada 14 April 2026 di kawasan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Batam. Dalam operasi tersebut, petugas gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 135 gram yang dibawa dari Malaysia.
Para tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari lima tahun penjara hingga pidana mati, tergantung pada peran dan jumlah barang bukti yang terlibat.
Selain melakukan penegakan hukum, Ditresnarkoba Polda Kepri juga terus memperkuat langkah-langkah pencegahan guna menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau.
Berbagai program yang telah dijalankan antara lain penyuluhan bahaya narkotika di sekolah, kampus, dan lingkungan masyarakat, kerja sama dengan Bea Cukai serta instansi terkait untuk memperketat pengawasan di wilayah perbatasan, program rehabilitasi bagi mantan pengguna, hingga kampanye hidup sehat dan bebas narkoba yang melibatkan tokoh agama, pemuda, dan organisasi kemasyarakatan.
“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan. Tugas Satnarkoba adalah menindak tegas pelaku peredaran gelap sekaligus menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat Kepulauan Riau untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tegas Kombes Pol. Suyono.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari komitmen Polda Kepri dalam memberantas jaringan peredaran narkotika sekaligus menunjukkan transparansi penanganan perkara kepada masyarakat. Melalui sinergi antara aparat penegak hukum, instansi terkait, dan partisipasi masyarakat, diharapkan wilayah Kepulauan Riau dapat semakin terlindungi dari ancaman narkoba yang merusak masa depan generasi muda. (Rara)


