Kejari Batam Hadiri Sidang Sengketa Pembongkaran Bangunan di PTUN Tanjung Pinang
Batam24.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kembali menjalankan tugas sebagai kuasa hukum pemerintah dalam persidangan sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang, Rabu (5/8/2026).
Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang PTUN Tanjung Pinang tersebut dihadiri Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Batam, Listakeri Syafriliana Anugerah, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus (Substitusi) dari Kepala Kejaksaan Negeri Batam tertanggal 30 Juli 2026.
Sidang merupakan lanjutan perkara Tata Usaha Negara Nomor 26/G/2026/PTUN.TPI dengan agenda pemeriksaan bukti surat dari para pihak serta pemeriksaan saksi yang diajukan oleh pihak penggugat.
Perkara tersebut diajukan oleh dua belas orang penggugat terhadap Ketua Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Bangunan Liar Kota Batam. Objek sengketa dalam perkara ini adalah Surat Perintah Bongkar Nomor 342/TIM-TPD/VII/2026 tanggal 22 Juli 2026 yang diterbitkan terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan milik PT Golden Teleshop di Kelurahan Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Dalam persidangan, majelis yang dipimpin Hakim Tunggal Hari Murti Kridalaksana, S.H., M.Kn., didampingi Panitera Rio Sandra Guari, S.H., M.H., memeriksa tambahan bukti surat yang diajukan oleh para penggugat. Selain itu, sidang juga dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat guna memperkuat dalil-dalil gugatan.
Kehadiran Jaksa Pengacara Negara dari Bidang Datun Kejari Batam dalam perkara ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya dalam memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintah berdasarkan surat kuasa khusus yang diberikan.
Melalui pendampingan tersebut, Kejaksaan Negeri Batam berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam setiap proses persidangan.
Kejaksaan Negeri Batam terus mengedepankan nilai-nilai BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun, dan Amanah) sebagai landasan dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat serta mendukung terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas. (Rara)

