Empat Tersangka Kasus Pembunuhan Pemandu Lagu di Batam Dilimpahkan ke Jaksa (Tahap II)

Empat Tersangka Kasus Pembunuhan Pemandu Lagu di Batam Dilimpahkan ke Jaksa (Tahap II)




IKLAN BC

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com l Batam – Penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang wanita pemandu lagu (LC) di Kota Batam memasuki babak baru. Penyidik telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada pihak kejaksaan, menandai berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan siap untuk proses persidangan.

Korban dalam kasus ini diketahui bernama Dwi Putri Aprilian Dini (25), seorang wanita asal Lampung yang berprofesi sebagai pemandu lagu di Batam.

Dalam perkara tersebut, aparat penegak hukum menetapkan empat orang tersangka, yakni:

Wilson Lukman alias Koko

Anik Istiqomah Noviana binti Shokib Bulbet alias Meylika Levana alias Mami

Salmiati binti Bacok (Alm) alias Papi Charles

Putri Eangelina binti Yusrizal (Alm) alias Papi Tam

Keempat tersangka telah resmi diserahkan bersama barang bukti kepada jaksa penuntut umum guna proses hukum lebih lanjut.

Kejaksaan Negeri Batam melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Priandi Firdaus, S.H., M.H membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut. Ia menyampaikan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan kini perkara siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni:

Primair Pasal 459 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Subsidair Pasal 458 Ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Lebih subsidair Pasal 469 Ayat (2) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana terhadap nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Tahap II ini menjadi langkah penting dalam proses penegakan hukum, di mana tanggung jawab penanganan perkara beralih dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk segera disusun surat dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan.

Pihak berwenang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, guna memberikan keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi para tersangka.

Perkembangan lebih lanjut terkait persidangan kasus ini akan terus dipantau seiring proses hukum yang berjalan. (Rara)