IJTI Kepri Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan di Karimun, Sentuh Isu Kebebasan Pers
Batam24.com | Batam – Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kepulauan Riau mengecam keras dugaan intimidasi yang dilakukan seorang oknum pegawai Perumda BPR Tuah Karimun berinisial TW terhadap seorang wartawan. Tindakan tersebut dinilai tidak sekadar persoalan personal, melainkan telah menyentuh ranah kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.
Kasus ini mencuat setelah jurnalis M. Saimi Arrahman Rambe alias Ami Bagan melaporkan TW ke Polsek Tebing pada Senin (13/4/2026). Laporan tersebut terkait dugaan pengancaman serta upaya menghalangi kerja jurnalistik.
Ami menuturkan, peristiwa bermula saat dirinya melakukan konfirmasi kepada terlapor di sebuah kedai kopi di wilayah Tebing, Kabupaten Karimun, pada Jumat (10/4/2026) malam. Namun, upaya klarifikasi justru mendapat respons agresif.
“Saudara TW langsung mengepalkan tangan, menggulung lengan baju, dan menantang duel dengan mengatakan, ‘Iya kenapa rupanya, tak senang kau? Berantam kita di sini’,” ungkap Ami.
Tak hanya itu, terlapor juga diduga sebelumnya melontarkan ancaman akan meretas sejumlah media massa di Kabupaten Karimun. Ancaman tersebut bahkan disebut sempat berdampak pada salah satu situs media yang tidak dapat diakses.
Atas kejadian itu, pelapor menjerat terlapor dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal pengancaman dalam KUHP terbaru.
IJTI Kepri melalui Divisi Advokasi dan Hukum, Agus Siswanto Siagian, menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum.
“Kami menyesalkan adanya sikap tidak kooperatif yang disertai ancaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Agus.
Ia menegaskan bahwa kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum yang jelas dan tidak boleh diintervensi dalam bentuk apa pun.
“Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Ini bukan persoalan pribadi, melainkan menyangkut kebebasan pers yang dijamin hukum,” tegasnya.
Menurutnya, tindakan terlapor dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi terhadap pers dan berpotensi diproses secara pidana. IJTI Kepri juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati kerja jurnalistik dengan memberikan klarifikasi secara terbuka, bukan melalui tekanan atau ancaman.
“Kami tidak akan ragu mengambil langkah hukum guna melindungi wartawan dan menjamin kebebasan pers,” tambahnya.
Sementara itu, kasus ini juga berkaitan dengan dugaan persoalan internal di Perumda BPR Tuah Karimun. TW sebelumnya disebut telah dilaporkan atas dugaan upaya kekerasan terhadap rekan kerjanya, seorang teller berinisial Y, yang kini juga tengah ditangani pihak kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, Polsek Tebing telah menerima laporan dan masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Rara)






