IKBL Kepri Apresiasi Kinerja Polsek Batu Ampar dan Tegaskan Pengawalan Proses Hukum Kasus Pembunuhan DPAD

IKBL Kepri Apresiasi Kinerja Polsek Batu Ampar dan Tegaskan Pengawalan Proses Hukum Kasus Pembunuhan DPAD




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com l Batam – Ikatan Keluarga Besar Lampung (IKBL) Kepri menyampaikan apresiasi sekaligus harapan atas penanganan kasus pembunuhan DPAD (25) yang telah resmi dilimpahkan dari Polsek Batu Ampar. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Humas IKBL Kepri, Ali Islami, dalam konferensi pers pada Senin, 1 Desember 2025.

Ali menuturkan bahwa pihaknya memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran Polsek Batu Ampar Polresta Barelang yang dinilai telah bekerja profesional sejak awal penanganan perkara hingga proses pelimpahan.

“Kami dari IKBL mengucapkan apresiasi dan terima kasih karena Polsek Batu Ampar telah menangani kasus ini dengan baik. Pengungkapan motiv juga dilakukan sangat detail, artinya proses hukum berjalan semestinya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa proses hukum yang kini berlanjut ke tahap berikutnya perlu terus dikawal secara ketat agar kinerja maksimal Polsek Batu Ampar tidak terganggu oleh pihak-pihak yang mencoba mempengaruhi jalannya penyidikan lanjutan.

“Kami berharap proses hukum selanjutnya tetap dijalankan profesional dan transparan. Jangan sampai ada intervensi dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Ali juga menyoroti fakta dan bukti yang menguatkan bahwa korban DPAD tewas akibat pembunuhan dengan cara kejam. Karena itu, ia menilai tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan upaya intervensi terhadap proses penegakan hukumnya.

Di akhir penyampaiannya, Ali menegaskan perannya sebagai Humas IKBL untuk memastikan informasi terkait warga perantau Lampung tersampaikan dengan jelas kepada publik, termasuk mengenai perkembangan kasus yang menimpa DPAD.

“Saya akan terus mengawal dan memastikan proses hukum terkait pembunuhan warga kami ini berjalan hingga tuntas. Publik perlu mengetahui peran dan keberadaan Paguyuban Lampung di Batam dan Kepri dalam mendampingi masyarakatnya,” ujarnya.

Dalam konferensi pers tersebut, turut dijelaskan bahwa para tersangka dalam kasus ini terancam tiga alternatif hukuman, yakni:

Hukuman mati,

Hukuman penjara seumur hidup, atau

Hukuman paling rendah 20 tahun penjara.

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum masih terus berlanjut dan IKBL Kepri menyatakan akan tetap berada di garis depan untuk mengawal penegakan keadilan bagi korban. (Rara)