Imigrasi Batam Tegas, Deportasi 6 WNA dan Tangani Kasus Tindak Pidana Keimigrasian
Batam24.com l Batam, 4 November 2025 — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap orang asing. Dalam konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Batam, Kepala Kantor Imigrasi Batam Hajar Aswad memaparkan hasil pengawasan keimigrasian yang dilakukan selama periode September hingga Oktober 2025.
Hajar menjelaskan, selama dua bulan terakhir pihaknya telah melakukan sejumlah operasi pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah Kota Batam. Dari hasil kegiatan tersebut, Imigrasi Batam menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap enam WNA dari berbagai negara karena terbukti melanggar izin tinggal.
Berikut rincian tindakannya:
1 WN Tiongkok (WG)
Pemegang Visa on Arrival (VOA) ini diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menerima keuntungan sebagai agen atau penyedia tamu untuk sebuah tempat hiburan malam berinisial PKA. WG diamankan hasil operasi bersama tim Bea Cukai pada 27–28 Oktober 2025.
1 WN Singapura (LBT)
LBT menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) namun diduga terlibat dalam pengelolaan bisnis hotel dan turut memperoleh keuntungan dari operasional Hotel GR.
3 WN India (GA, MA, dan NKS)
Ketiganya terjaring pengawasan di PT NSI, Batam, pada 16 Oktober 2025. Mereka menggunakan visa pelatihan (C16) dan VOA 30 hari, namun diketahui bekerja secara aktif di perusahaan tersebut, sehingga dinilai menyalahgunakan izin tinggal.
1 WN Taiwan (CTJ)
CTJ diamankan saat hendak berangkat ke Singapura setelah diketahui overstay selama 74 hari. Ia terakhir masuk ke Indonesia pada 22 Juli 2025 dengan VOA dan memiliki visa tinggal terbatas (E31A) yang sudah kedaluwarsa pada 20 Oktober 2025.
Selain itu, tiga WN Tiongkok dari PT EIUI saat ini masih menjalani pemeriksaan karena diduga melakukan kegiatan kerja tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan. Mereka diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara itu, seorang WN Singapura berinisial MP juga tengah dalam proses penyelidikan. Dalam waktu dekat, kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan keimigrasian. MP diduga melanggar Pasal 119 UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas UU Keimigrasian, dengan ancaman pidana satu tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta. MP diketahui tinggal di Indonesia tanpa paspor atau dokumen perjalanan sah karena alasan ekonomi dan keluarga di negara asalnya.
Lebih lanjut, Hajar Aswad mengungkapkan bahwa sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025, Imigrasi Batam telah menjatuhkan TAK terhadap 186 WNA yang terbukti melanggar izin tinggal, serta melakukan penyidikan terhadap tiga WNA atas dugaan tindak pidana keimigrasian.
> “Tindakan tegas akan diberikan kepada WNA yang melakukan segala bentuk pelanggaran keimigrasian. Ini merupakan komitmen kami dalam memperkuat penegakan hukum dan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Batam,” tegas Hajar.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari implementasi program Akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang asing di seluruh Indonesia.
Imigrasi Batam pun mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan.
(Rara)


