Jukir Tiban Center Bantah Pungli, Minta Dishub dan Wali Kota Beri Kepastian
Batam24.com | Batam – Sejumlah juru parkir (jukir) di kawasan Pasar Pujasera Tiban Center kembali menyampaikan klarifikasi terkait tudingan pungutan liar (pungli). Mereka menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan selama ini bukan pungli, melainkan bagian dari sistem yang sudah berjalan dengan koordinasi pihak lingkungan dan pihak ketiga.
Perwakilan jukir menyebut, sejak awal mereka telah berkoordinasi dengan RW setempat, yang dikenal dengan nama Nur. Dalam praktiknya, para jukir mengaku melakukan setoran kepada pihak ketiga serta dibekali atribut resmi seperti baju dan KTA jukir.
“Dari awal kami tidak pernah melakukan pungli. Kami ada setoran ke pihak ketiga melalui Bu RW Nur, dan kami juga dibekali atribut resmi,” ujarnya.
Setelah peralihan setoran dari RW ke Korlap Dishub, mereka juga mengungkapkan bahwa pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, melalui Kepala Bidang (Kabid) Musadek bersama tim konsultan, sempat turun langsung ke lokasi untuk melakukan survei. Dalam survei tersebut, ditemukan empat titik parkir dengan skema setoran yang bervariasi.
“Pihak Dishub bersama tim konsultan sudah langsung mensurvei. Ada empat titik, dengan pembayaran ada yang Rp105 ribu, ada Rp80 ribu, dan ada sistem dua shift, pagi dan sore, masing-masing Rp50 ribu,” jelasnya.
Terkait tarif parkir, para jukir juga membantah adanya pungutan Rp5.000 untuk mobil seperti yang sempat dikeluhkan. Mereka menegaskan bahwa tarif yang diterapkan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak pernah meminta Rp5.000 untuk mobil. Yang ada itu Rp4.000 sesuai ketetapan,” tegasnya.
Para jukir berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan oleh Dishub Batam agar mereka bisa kembali bekerja seperti biasa. Mereka mengaku kondisi saat ini sangat berdampak pada ekonomi keluarga.
“Kami mohon ke pihak Dishub agar masalah ini cepat selesai. Kami tidak bisa terus menahan lapar. Harapan kami bisa bekerja kembali, karena kami ini kepala rumah tangga,” ungkap Ardi, salah satu jukir di Tiban Center Kuliner.
Ia juga menambahkan bahwa para jukir telah mengabdi cukup lama dan merasa turut berkontribusi terhadap pemasukan daerah.
“Kami sudah sekitar empat tahun bekerja di sini, ikut membantu pemasukan kas daerah Kota Batam. Kami ini wong cilik, jangan sampai ditindas. Kami hanya ingin mencari nafkah dengan cara yang benar,” tambahnya.
Selain itu, para jukir juga menyampaikan penolakan terhadap rencana penghentian kerja secara sepihak. Mereka meminta adanya perlindungan dan solusi dari pemerintah daerah.
“Kami tidak mau diberhentikan secara sepihak, Pak Kadis Dishub. Izin Pak Wali Kota Batam, tolong kami,” ujar perwakilan jukir dengan nada berharap.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Batam melalui Dishub menegaskan bahwa kawasan Tiban Center merupakan titik parkir resmi yang dikelola pihak ketiga dan tidak diperkenankan adanya jukir di lapangan. Namun, para jukir berharap ada solusi yang adil melalui komunikasi terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman berkepanjangan.
Dengan adanya klarifikasi ini, para jukir meminta semua pihak dapat melihat persoalan secara objektif serta mengedepankan pendekatan kemanusiaan dalam penyelesaiannya. (Rara)






