Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pembunuhan Berencana di Nongsa
Batam24.com l Polresta Barelang - Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di wilayah Kecamatan Nongsa. Kegiatan konferensi pers tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Wicaksana Laghawa Lantai 3 Polresta Barelang dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Kapolsek Nongsa Kompol Eriman, Kanit IV Jatanras Polresta Barelang AKP Doddy Masyir, S.H., M.H., serta Kasubnit 8 Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom. Dalam kegiatan tersebut disampaikan perkembangan penanganan kasus pembunuhan yang menewaskan seorang korban dan mengakibatkan satu korban lainnya mengalami luka-luka. Rabu, (11/03/2026).
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di dalam sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Family Dream, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 11.48 WIB. Dalam kejadian tersebut, seorang korban berinisial AS (22)/alm meninggal dunia, sementara seorang korban lainnya berinisial AB (24) mengalami luka-luka pada bagian kepala dan tangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka berinisial MY (31) telah merencanakan perbuatannya sejak beberapa waktu sebelumnya. Hubungan antara tersangka MY (31) dan korban AS (22) sebelumnya merupakan hubungan pribadi yang kemudian berakhir. Motif dari tindak pidana tersebut diduga dilatarbelakangi rasa cemburu dan sakit hati setelah korban AS (22) diketahui memiliki pasangan baru, sehingga tersangka merencanakan untuk menghabisi nyawa korban.
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Selasa pagi sekitar pukul 08.00 WIB, ketika tersangka MY (31) mengikuti korban AS (22) ke sebuah minimarket di kawasan Batu Besar dengan maksud melancarkan aksinya. Namun karena kondisi lokasi yang ramai warga, tersangka mengurungkan niatnya. Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka kembali mengikuti pergerakan korban namun sempat kehilangan jejak. Dengan memanfaatkan lokasi yang sebelumnya pernah dibagikan korban melalui fitur share location, tersangka kemudian menuju lokasi rumah milik AB (24).
Sesampainya di lokasi, tersangka MY (31) melihat korban AS (22) bersama AB (24) sedang berada di dalam rumah dan diduga sedang bersiap pindah tempat tinggal. Melihat kondisi tersebut, tersangka semakin memperkuat niatnya untuk melakukan pembunuhan. Karena pintu rumah tidak terkunci, tersangka masuk dan bersembunyi di salah satu kamar. Saat melihat korban AS (22) dan AB (24) berada di dalam ruangan, tersangka kemudian menyerang AB (24) dengan memukul kepala menggunakan sebatang kayu yang terdapat paku hingga kayu tersebut patah. Dalam situasi tersebut terjadi perlawanan dari kedua korban, namun tersangka kemudian menusuk korban AS (22) dari arah belakang menggunakan pisau dapur yang sebelumnya telah dipersiapkan. Tersangka melakukan penusukan beberapa kali hingga pisau tersebut tertancap di bagian kepala korban AS (22) yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah kejadian tersebut, korban AB (24) yang mengalami luka berhasil keluar rumah untuk meminta pertolongan warga sekitar. Sementara itu tersangka MY (31) melarikan diri dari lokasi dengan memesan ojek daring menuju Polresta Barelang dengan maksud menyerahkan diri. Berdasarkan informasi yang diterima, Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Rahmat Susanto, S.H., M.H. segera menuju lokasi kejadian setelah menerima laporan adanya korban meninggal dunia dan korban luka-luka. Korban AB (24) kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Kepri untuk mendapatkan penanganan medis, sementara tersangka MY (31) diamankan setelah diketahui menyerahkan diri di Mapolresta Barelang.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu batang kayu broti patah yang terdapat paku, satu bilah pisau dapur dengan gagang hitam, pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat dengan Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu tindak pidana setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, atau merampas nyawa orang lain, atau melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Terhadap perbuatan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. Kapolresta Barelang menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan proses penyidikan secara profesional dan transparan guna memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik.
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa menjaga emosi dan tidak menyelesaikan permasalahan pribadi dengan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Masyarakat juga diharapkan lebih peka terhadap situasi di lingkungan sekitar serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi tindak pidana ataupun kejadian mencurigakan. Untuk itu, Polresta Barelang mengajak masyarakat agar memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang dapat dihubungi secara gratis selama 24 jam, sehingga setiap laporan dari masyarakat dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
(Rara)





