Kapolsek Batu Aji Tegaskan Isu Begal di Temiang Hoaks, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya di Sei Lekop
Batam24.com | Batam – Narasi dugaan pembegalan yang sempat menghebohkan media sosial di Batam akhirnya terbantahkan. Kepolisian memastikan peristiwa viral tersebut bukan aksi begal, melainkan kasus dugaan penganiayaan akibat perkelahian yang terjadi di kawasan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung.
Kapolsek Batu Aji, AKP Bayu Rizki Subagyo, langsung bergerak cepat menelusuri informasi yang beredar usai unggahan korban memicu keresahan masyarakat. Dari hasil identifikasi dan pendalaman yang dilakukan pihak kepolisian, diketahui bahwa lokasi kejadian bukan berada di kawasan Temiang seperti isu yang ramai tersebar di media sosial.
“Berdasarkan keterangan korban dan hasil identifikasi, kejadian berlangsung pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Sei Lekop, bukan di Temiang,” ujar AKP Bayu Rizki Subagyo dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Ia menegaskan, kejadian tersebut murni merupakan dugaan penganiayaan atau perkelahian antarindividu, bukan aksi pembegalan yang menyasar pengguna jalan secara acak sebagaimana narasi yang sempat berkembang.

Klarifikasi ini disampaikan guna meredam keresahan warga sekaligus memastikan situasi keamanan di Batam tetap kondusif. Kapolsek menyebut, kondisi Kota Batam saat ini masih aman dan masyarakat diminta tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi.
Selain itu, Polsek Batu Aji juga berkomitmen meningkatkan patroli rutin di sejumlah titik rawan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya di wilayah hukum Batu Aji dan sekitarnya.
“Kami akan terus melakukan patroli rutin untuk menjamin keamanan warga. Mari bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif,” tegasnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Warga diminta tidak langsung mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya agar tidak menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat.
Ia juga mengingatkan, apabila masyarakat menemukan kejadian mencurigakan, tindak kriminalitas, gangguan Kamtibmas, maupun membutuhkan bantuan kepolisian, agar segera menghubungi layanan darurat Polisi 110 yang aktif selama 24 jam untuk mendapatkan penanganan cepat dari pihak berwenang.
Dengan adanya klarifikasi resmi ini, polisi berharap masyarakat Batam tetap tenang, waspada, serta aktif berperan dalam menjaga keamanan lingkungan bersama aparat kepolisian.
(Rara)


